Tiga Pelaku Pembobol Counter Handphone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu 

0

Tiga Pelaku Pembobol Counter Handphone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu 

 

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk tiga pelaku pembobol counter handphone di RT 06 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni, Heri Candra (31) warga Lorong Kenanga III, Kelurahan Telanai Pura, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Rahmad Doni (26) warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan Ade Saputra (35) warga Desa Pudak, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

“Tiga pelaku ditangkap pada Minggu 29 November 2021 lalu sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKP Amradi, Kamis (16/12/21).

 

Dikatakan Amradi, penangkapan tiga pelaku ini setelah adanya mendapat informasi bahwa diduga pelaku Ade Saputra sedang berada di salah satu counter hp hendak menjual hasil curiannya tersebut. Selanjutnya petugas langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.

 

BACA JUGA :

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Telanai pura, Kota Jambi. Namun, dua pelaku lainnya hendak melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.

 

Untuk kronologis kejadian, AKP Amradi menjelaskan, peristiwa pencurian ini tersebut terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Dimana pelapor mendapatkan telepon dari saksi Atik bahwa pintu rolling door ciunter hp milik pelapor dalam keadaan terbuka. Mendengar itu, pelapor langsung menuju ke counter tersebut.

 

” Tiba di sana pelapor memang melihat pintu counter dalam keadaan terbuka dan barang berupa Hp, voucer hingga uang tunai raib di bawa pelaku,” jelasnya.

 

Dalam aksinya pelaku juga terpantau dari kamera CCTV yang ada di counter tersebut.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku saat melalukan aksi turut diamankan berupa 1 buah obeng kembang, 1 kunci bentuk huruf Y dan besi gepeng modifikasi, 1 potongan besi behel ukuran 22, 1 potongan besi behel ukuran 14 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna merah.

” Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)

Comments
Loading...