Pelaku Perdagangan 7,8 kg Sisik Trenggiling di Tangkap SPORC dan Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berupa 7,8 kilogram sisik trenggiling.
Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi, kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, saat ditemui di Mapolda Jambi, Kamis.
Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Kota Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.
Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi sama kepolisian dan BKSDA Jambi untuk melakukan penangkapan.
Pada Rabu (29/9) sekitar pukul 12.40 WIB, Tim berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling (manis javanica).
“Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” kata Beth.
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik PPNS BPPHLHK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku RA adalah warga Jln Banjar Rejo, RT 18 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Provinsi Jambi dan WA warga Dusun I RT 002, RW 001, Kelurahan Cahaya Mulya Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan pelaku penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda type scoopy warna merah kombinasi dengan nomor polisi BH 2700 UU, dua unit handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih tujuh kilogram.
Kedua tersangka RA dan WA kini masih menjalankan pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka rencananya akan ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk 20 (duapuluh) hari kedepan.
“Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” kata Beth Vendri. (*)