Pemodal Ilegal Drilling di Desa Bungku Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Otak dari aktivitas illegal drilling di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, sekaligus pemodal, yang terbakar beberapa waktu lalu behasil ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, pelaku adalah UJ, yang mana ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Jambi,” kata Sigit, Selasa malam (28/9).
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika UJ berhubungan dengan DR, oknum anggota Polres Batanghari yang sudah lebih dulu diamankan terkait kasus ini. Keduanya merupakan pemodal aktivitas illegal drilling di Desa Bungku yang terbakar beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sigit, UJ bersama dengan DR terlibat dalam perencanaan, pemodalan, hingga teknis pengeboran. Namun demikian UJ tidak mempunyai kemampuan teknis yang memadai untuk melakukan aktivitas illegal drilling.
“Ada dua titik yang sudah digali, namun tidak berhasil. Jadi yang terbakar kemarin adalah titik yang ketiga,” ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan dari HS, korban luka bakar saat sumur meledak, yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, namun kondisinya sudah membaik.
Menurut Sigit, korban melihat langsung saat terjadi ledakan di sumur illegal drilling tersebut. Saat itu, kata Sigit, korban tengah mengumpulkan sisa minyak di sekitar lokasi kejadian.
“Kita masih terus kembangkan, untuk mengetahui jaringannya,” kata Sigit.
Sementara itu, kobaran api di lokasi kejadian masih belum bisa dipadamkan. Bahkan kobaran api sudah menjalar ke sejumlah sungai kecil yang teraliri minyak.
Sigit mengatakan, bersama sejumlah pihak terkait pihaknya telah melakukan upaya meminimalisir agar kobaran api tidak semakin menjalar, salah satunya dengan membuat parimeter.
“Bersama rekan-rekan dari Pertamina kita juga masih terus melakukan upaya pemadaman. Saat ini, kepala apinya sudah mengecil, tidak setinggi pada saat kejadian,” tutup Dirreskrimsus. (*)