Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadah
Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadah
SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang di backup Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Lorong Gotong Royong, RT.41 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabuparen Muarojambi pada 4 Agustus lalu.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kumpeh Ulu, Rabu (18/8/21).
“Pelaku bernama Neki Harianto alias Neki (31), warga RT 03 Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Evin Vina, yang merupakan istri dari korban Yohanes Kila Sina (37). Sekira pukul 04.30 WIB, Evin mendapati kediamannya telah disantroni pencuri. Eva kemudian membangunkan suaminya yang masih tertidur.
Setelah mendapatkan laporan dari sang istri, korban kemudian membangunkan saksi Martinus. Keduanya kemudian melakukan pengecekan, dan mendapati sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam BH 3367 YZ berikut STNK dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sudah tidak ada lagi di ruang tamu.
” Selain itu, tiga unit handphone juga raib dibawa kabur pencuri, yakni Vivo Y19, Realme 5i, dan Realme C2,” lanjut AKBP Yuyan Priatmaja didampingi Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Dedi Subandi.
Kapolres menambahkan, saksi Martinus sempat melakukan pencarian di sekitar rumah korban. Hasilnya, sekitar 100 meter dari kediaman korban saksi Martinus menemukan sepeda motor Honda Vario di sebelah bangunan kosong.
” Pelaku kita amankan Sabtu, (l14/8) di Kabupaten Muaratara berikut barang bukti handphone VivoY19,Realme 5i dan RealmeC2, sambungnya.
Selanjutnya, Kapolres menyebutkan Tim bergerak cepat, karena barang bukti sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam BH 3367 YZ milik korban tidak ditemukan maka dilakukan pengembangan dan saat diintrogasi pelaku mengatakan motor tersebut telah dijual.
“Sepeda motor tersebut dijual pelaku ke Armadi di daerah Linggau, dan kita datangi rumahnya mendapati sepeda motor di kediamannya,” lanjut AKBP Yuyan Priatmaja.
Setelah dilakukan introgasi, Armadi mengakui membeli sepeda motor tersebut dengan harga 8 juta rupiah dan dijual kembali 13 juta.
” Penadah Armadi sudah tiga kali membeli motor curian dari Neki untuk di jual kembali, dan dia ini mengetahui bahwa motor tersebut motor curian,” papar Alumni Akpol angkatan 2002 tersebut.
Atas perbuatan pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, sedangkan penadah kita kenakan pasal 480 maksimal 4 tahun hukuman penjara, tutup Kapolres. (Syah)