Tiga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dibekuk Tim Gabungan Polres Tanjabbar

0

Tiga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dibekuk Tim Gabungan Polres Tanjabbar 

 

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim gabungan Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat berhasil menangkap tiga perampok yang mengakibatkan pemilik rumah tewas di dekat Masjid Surya Khairuddin, Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya mengamankan tiga pelaku yang melarikan diri pada dua tempat yang berbeda. Setidaknya, tidak butuh waktu lama kurang dari 30 jam seluruh pelaku berhasil ditangkap.

Untuk pelaku RF (15) diamankan dirumah keluarganya di jalan Lintas timur Km.121 Desa Dusun Mudo Kec.Muara Papalik Kab. Tanjab Barat.

Sedangkan, Rahmat (21) dan DS (17) ditangkan di jalan Lintas sarolangun-muara tembesi Km. 59 Desa Taman Dewa Kec. Mandi angin Kab. Sarolangun.

BACA JUGA :

“Ketiga pelaku ini, dua diantaranya dibawah umur. Dan salah satu dari mereka ada yang kakak beradik,” ujarnya. Kamis (15/7/2021).

Guntur menjelaskan kronologi kejadian, Pada hari Jumat 10 Juli 2021 pukul 17.00 wib, pelaku DS dan RF dengan menggunakan motor pergi menuju Masjid Surya Khairuddin menginap di Masjid tersebut dengan tujuan untuk merencanakan Pencurian di salah satu rumah warga sekitar Mesjid, sampai dengan hari minggu 12 Juli 2021 kedua pelaku melakukan pengamatan untuk menetukan rumah mana yang akan dilakukan pencurian.

“Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 02.00 WIB, kedua pelaku mulai menjalankan  aksinya, masuk ke rumah Korban melalui pintu samping rumah dengan cara memanjat fentilasi. Pelaku DS berhasik masuk, kemudian membukakan pintu, Pelaku RF masuk, dan bersama sama menuju lantai 2 rumah Korban,” jelasnya.

Di lantai atas, kata Guntur, pelaku tidak menemukan barang-barang berharga, kemudian turun ke lantai dasar menemukan tas hitam kecil. Kedua pelaku membawa tas tersebut ke luar rumah, namun setelah diperiksa di luar rumah juga tidak terdapat barang berharga.

Kemudian, kedua pelaku masuk kembali kedalam rumah melalui pintu yang sama, di tengah ruangan pelaku RF bertemu dengan salah satu korban bernama UMI, langsung pelaku RF melakukan pemukulan terhadap korban UMI dibagian tengkuk.

Seketika korban Umi berteriak minta tolong, lalu pelaku RF langsungmelakukan penusukan bagian punggung korban dengan menggunakan Gunting, korban kemudian tersungkur, pelaku RF langsung melarikan diri keluar rumah.

Saat Korban Umi teriak minta tolong, kakek Korban terbangun dan langsung melindungi UMI yang sudah tersungkur dari belakang.

Kemudian, pelaku DS langsung melakukan penusukan terhadap Kakek di bagian Kepala sebanyak 3 kali, bagian leher sebanyak 1 kali dan dan punggung satu kali dengan menggunakan pisau.

“Setelah itu pelaku DS langsung melarikan diri ke arah luar rumah, sementara Kakek Umi, msh dapat berteriak minta tolong melalui pintu samping,” jelas Guntur.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, yang masih dibawah umur dipotong sepertiganya.

Comments
Loading...