H – 5 Puasa Ramadhan, Satgas Pangan : Kita Akan Tindak Distributor dan Pengecer Nakal
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di bulan Ramadhan tahun 2021, Pj Gubernur Provinsi Jambi bersama forkopimda melakukan pemantauan stok harga kebutuhan bahan pangan pokok di pasar tradisional Angso Duo, Kamis (8/4/2021) pagi.
Pj Gubernur jambi Hari Nur Cahya Murni mengatakan kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok sebelum bulan suci Ramadhan dapat terjaga dan terpantau. “Berdasarkan pemantauan, melihat terdapat beberapa bahan pangan pokok yang mengalami perhatian seperti daging dan juga harga cabai,” katanya.
Dari pantauan harga di pasar, kata Nur, harga cabai merah keriting, cabai rawit hijau, bawang merah, bawang putih ayam broiler dan telur ayam broiler masih stabil. “Untuk harga cabai merah Rp50 ribu, hanya cabai rawit setan yang naik Rp95 ribu sampai Rp 100 ribu dan biasa harga normalnya Rp35 ribu,” katanya.
Sedangkan harga daging disaat menjelang hari ramadhan tidak mengalami kenaikan. “Untuk harga daging masih jadi fokus utama, namun kita harus memperhatikan jangan sampai harganya naik pas dihari bulan Ramadhan,” jelasnya.
Nunung mengatakan pemasukan daging sapi atau kerbau saat ini masih dari provinsi Lampung. “Untuk daging segar harga saat ini mengalami naik, Rp130 ribu, ayam potong Rp33 ribu, dari yang kita terima sedangkan untuk komoditas daging sapi terpantau stabil apabila harga Rp110 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat diwawancara mengatakan ,dari pantauan untuk harga masih stabil.
“Untuk harga masih stabil dan untuk stok kesedian beras masih terjamin. Dan kesedian daging kita usahakan stoknya masih terjamin aman sehingga tidak ada kelonjakan harga,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, apabila ada Distributor atau pengecer yang nakal atau menyimpan bahan Pokok, Polda Jambi akan melakukan penegakan hukum, namun itu jalan alternatif terakhir.
“Namun selagi kita bisa melakukan pengawasan monitoring, selagi tidak ada pelanggaran penyimpangan baik dari distributor dan pengecer,” tutup Sigit.(*)