Polresta Jambi Ungkap Tindak Pidana Pembuatan Ijazah Palsu

0

Polresta Jambi Ungkap Tindak Pidana Pembuatan Ijazah Palsu

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Reskrim unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah. Satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu Aprillian Mulyanti (23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial sejak tahun 2017.

“Tersangka kami tangkap di depan RS Mitra Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar

Kasat Reskrim Kompol Handres, SH, SIK, Kamis (18/2/2021).

BACA JUGA :

Ia menjelaskan sebelumnya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas palsu, kemudian dilakukan pentelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Lalu, pada hari sabtu tanggal 30 januari 2021 , anggota unit tipidter berlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 Wib pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.

“Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” tuturnya.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang berbunyi  setiap orang yang membantu memberikan ijazah,sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman pidana pelaku maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres SH, SIK. ((Syah/***)

Comments
Loading...