Lokasi Permainan Judi Ikan di Kabupaten Bungo – Tebo Digerebek Tim Resmob Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dua lokasi yang kerap dijadikan tempat permainan judi ikan yang berada di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo akhirnya digerebek Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Penggerebekan 2 tempat permainan judi tersebut dilakukan Tim Resmob Polda yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto pada hari Jumat (22/1) malam sekitar pukul 21.30 wib.
Tim pertama kali melakukan penggerebekan di tempat permainan judi yang berada di Kawasan Desa Sungai Pinang Kecamatan Bungo.
Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggerebekan di tempat lokasi permainan judi yang ke 2 yang berada di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo, ujarnya.
Untuk tempat, alumni Akpol angkatan 98 tersebut menyebutkan, ada 2 lokasi judi ikan yang kita gerebek, yang pertama di Kabupaten Bungo dan yang kedua di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo”, lanjutnya.
Dari 2 lokasi penggerebekan tempat judi tersebut pihaknya mengamankan puluhan pemain judi beserta karyawan yang bekerja di tempat judi tersebut dan sejumlah alat judi ikan yang masi aktif di lokasi dan barang bukti uang, sambungnya.
Sedangkan dari 2 lokasi tersebut ada 23 orang yang kita amankan, dan 3 alat judi ikan dari Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo, barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000″ jelas Dirrreskrimum.
” Untuk 23 orang yang diamankan dari 2 lokasi judi tersebut beserta barang bukti lainya telah di bawa ke Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan. (Syah/**)