Melawan Saat Diamankan, Pelaku Curat Didor Tim Sultan Polres Tebo
SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebo berhasil dibekuk Tim Sultan Polres Tebo bersama Tim Unit Reskrim Polsek VII Koto dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan pada saat hendak diamankan.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono saat dikonfirmasi menyebutkan pelaku tersebut yaitu Amri (30), warga Desa Muaro Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, sebutnya.
” Amri ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Muaro Danau pada Jumat (8/1/2021),” ujar Kapolres Minggu malam (10/1).
Dilanjutkan AKBP Gunawan Tri Laksono, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah, Pagari (43), warga Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
” Pagari merupakan orang yang menampung hasil jarahan pelaku Amri. Pagari ditangkap pada Minggu (10/1/2021) saat sedang melintas di depan Polsek VII Koto,” lanjutnya.
Adapun penangkapan pelaku penadah ini dilakukan, saat anggota polsek VII Koto mendapat informasi jika pelaku akan melintas di kawasan tersebut. Kemudian tim gabungan Polres Tebo dan Polsek, langsung mengejar pelaku. Tidak berapa lama melakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil menangkapnya, sambung AKBP Gunawan Tri Laksono.
Kapolres juga menambahkan, dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah hitam, satu parang, satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna Hitam Merah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam, tutupnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar menambahkan bahwa pelaku ini merupakan residivis.
” Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan dan dia adalah residivis,” sebutnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek VII Koto untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syah)