Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rugikan 825 Juta, Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Penjualan Handphone Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rugikan 825 Juta, Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Penjualan Handphone Ilegal

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota Satreskim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penjualan telepon genggam atau handphone ilegal atau yang tidak memenuhi standar perundang undangan atau melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan bidang perdagangan yang merugikan negara senilai Rp825 juta dengan menangkap seorang pelakunya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handres SH SIK mengatakan, anggota Tipidter Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan handphone ilegal yang tidak terdaftar dan melanggar Undang Undang Perdagangan, Jum’at (18/12).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.40 WIB oleh anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya penjualan barang berupa handphone yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan perundang undangan, serta usaha yang tidak memiliki izin.

Atas perbuatannya pelaku DS (25) melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Perdagangan dan untuk pengungkapan kasus ini

anggota Tipidter menuju lokasi di jalan Kol Amir Hamzah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan berhasil mengamankan tersangka warga Kampung Jaya Lama, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, yang merupakan pemilik usaha dan barang ilegal tersebut.

Anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit Hp yang terdiri atas 13 unit handphone merek Apple iPhone 7, enam unit hp iPhone 7+, enam unit Apple iPhone XR, sembilan unit iPhone X, empat unit Apple 8+, satu Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta enam kotak kemasan handphone berbagai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset.

Kasat Reskrim, AKP Handreas juga menjelaskan penjualan barang handphone itu dilakukan tersangka DS di salah satu toko di Sumtera Barat yang sudah beroperasi sejak Juli 2020 dan sampai saat ini telah menjual kurang lebih 550 unit, barang tersebut berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Sumetera Barat lalu dijual di Provinsi Jambi.

 

Hp itu dijual dengan harga dibawah standar.

Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp825 juta

dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jovpasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun denda maksimal Rop2 miliar. (Syah/**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Korem 042/Gapu Gelar Bimtek Keamanan Informasi Di Internet Intelijen TA 2022

    Korem 042/Gapu Gelar Bimtek Keamanan Informasi Di Internet Intelijen TA 2022

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korem 042/Gapu Gelar Bimtek Keamanan Informasi Di Internet Intelijen TA 2022 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M., diwakili Kasiintel Kasrem 042/Gapu Letkol Inf Haris Sukarman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Informasi di Internet Intelijen TA 2022 bertempat di Balai Prajurit Makorem Jambi, Selasa (10/05/2022). Dalam sambutannya, Kasiintel Kasrem 042/Gapu Letkol Inf Haris […]

  • Cegah Judi Online, Polres Tanjab Barat Gandeng Mahasiswa Beri Sosialisasi ke Masyarakat

    Cegah Judi Online, Polres Tanjab Barat Gandeng Mahasiswa Beri Sosialisasi ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Cegah Judi Online, Polres Tanjab Barat Gandeng Mahasiswa Beri Sosialisasi ke Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat menggelar rapat koordinasi bersama para pelajar dan mahasiswa terkait bahaya judi online. Kegiatan yang digelar di aula reconfu Polres Tanjab Barat, Kamis (5/12/24) ini dibuka oleh Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung, S.TK, S.IK dan dihadiri […]

  • OJK Bersama Polda Bengkulu dan Riau Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

    OJK Bersama Polda Bengkulu dan Riau Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    OJK Bersama Polda Bengkulu dan Riau Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh […]

  • Polisi Hentikan Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Wilayah PT STUD Desa Taman Raja

    Polisi Hentikan Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Wilayah PT STUD Desa Taman Raja

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Hentikan Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Wilayah PT STUD Desa Taman Raja SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat Polda Jambi akan menghentikan kasus pembunuhan terhadap pelaku begal yang terjadi di wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/24) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat insiden […]

  • Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Polres Kerinci Amankan Satu Orang Pelaku 

    Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Polres Kerinci Amankan Satu Orang Pelaku 

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Polres Kerinci Amankan Satu Orang Pelaku    SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Polres Kerinci berhasil mengungkap ladang Ganja seluas 1 Hektar, yang berlokasi di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi penemuan ladang ganja, mendapat informasi tersebut […]

  • Tinjau Lattis Kipur Yonif R 142/KJ, Danrem 042/Gapu Ingatkan “Tidak Ada Prajurit Hebat, Yang Ada Prajurit Terlatih”

    Tinjau Lattis Kipur Yonif R 142/KJ, Danrem 042/Gapu Ingatkan “Tidak Ada Prajurit Hebat, Yang Ada Prajurit Terlatih”

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tinjau Lattis Kipur Yonif R 142/KJ, Danrem 042/Gapu Ingatkan “Tidak Ada Prajurit Hebat, Yang Ada Prajurit Terlatih” SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Latihan Taktis Kipur Yonif Raider 142/KJ digelar di Kawasan PT. Asiatic Batanghari Kompleks di tinjau langsung oleh Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P., M.M, Kamis (11/11/2021). Dengan menyusuri jalan Daerah latihan, Danrem dan […]

expand_less