Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rugikan 825 Juta, Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Penjualan Handphone Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rugikan 825 Juta, Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Penjualan Handphone Ilegal

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota Satreskim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penjualan telepon genggam atau handphone ilegal atau yang tidak memenuhi standar perundang undangan atau melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan bidang perdagangan yang merugikan negara senilai Rp825 juta dengan menangkap seorang pelakunya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handres SH SIK mengatakan, anggota Tipidter Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan handphone ilegal yang tidak terdaftar dan melanggar Undang Undang Perdagangan, Jum’at (18/12).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.40 WIB oleh anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya penjualan barang berupa handphone yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan perundang undangan, serta usaha yang tidak memiliki izin.

Atas perbuatannya pelaku DS (25) melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Perdagangan dan untuk pengungkapan kasus ini

anggota Tipidter menuju lokasi di jalan Kol Amir Hamzah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan berhasil mengamankan tersangka warga Kampung Jaya Lama, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, yang merupakan pemilik usaha dan barang ilegal tersebut.

Anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit Hp yang terdiri atas 13 unit handphone merek Apple iPhone 7, enam unit hp iPhone 7+, enam unit Apple iPhone XR, sembilan unit iPhone X, empat unit Apple 8+, satu Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta enam kotak kemasan handphone berbagai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset.

Kasat Reskrim, AKP Handreas juga menjelaskan penjualan barang handphone itu dilakukan tersangka DS di salah satu toko di Sumtera Barat yang sudah beroperasi sejak Juli 2020 dan sampai saat ini telah menjual kurang lebih 550 unit, barang tersebut berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Sumetera Barat lalu dijual di Provinsi Jambi.

 

Hp itu dijual dengan harga dibawah standar.

Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp825 juta

dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jovpasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun denda maksimal Rop2 miliar. (Syah/**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Meski Maklumat Kapolri Dicabut, Kapolda Jambi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

    Meski Maklumat Kapolri Dicabut, Kapolda Jambi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Meski Maklumat Kapolri Dicabut, Kapolda Jambi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Meski maklumat Kapolri terkait larangan berkerumun ditengah pandemi covid-19 telah dicabut, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga bersama-sama situasi khamtibmas tetap kondusif. Menurutnya, pencabutan maklumat Kapolri tidak serta merta masyarakat abai akan bahaya penyebaran […]

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Pelaku Mucikari Online 

    Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Pelaku Mucikari Online 

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Satu Pelaku Mucikari Online    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. Seorang mucikari berinisial VVP berhasil diamankan, Kamis (30/12/21). Disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil patoli siber yang […]

  • Pilkada 2024: Tiga Kandidat Calon Bupati Urus SKCK di Polres Tanjab Barat

    Pilkada 2024: Tiga Kandidat Calon Bupati Urus SKCK di Polres Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pilkada 2024: Tiga Kandidat Calon Bupati Urus SKCK di Polres Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November mendatang, para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi salah satu dokumen persyaratan penting yakni membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Berdasarkan peraturan dari KPU Nomor 8 tahun […]

  • Team Lapangan Tenis Polda Jambi Juara 2 Ajang Piala Dandim 0416 Bute CUP 2022

    Team Lapangan Tenis Polda Jambi Juara 2 Ajang Piala Dandim 0416 Bute CUP 2022

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Team Lapangan Tenis Polda Jambi Juara 2 Ajang Piala Dandim 0416 Bute CUP 2022   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi juara 2 dalam perlombaan Turnamen Tenis Dandim Bute Cup 2022 yang dilaksanakan di lapangan Tenis Muaro Bungo. Tim Tenis Polda Jambi dimanageri oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dan Kasubdit politik Ditintelkam Polda Jambi, […]

  • Dua Kali Lakukan Pemerkosaan, KH Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tanjab Timur

    Dua Kali Lakukan Pemerkosaan, KH Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tanjab Timur

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dua Kali Lakukan Pemerkosaan, KH Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tanjab Timur SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) melalui Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya berhasil membekuk pelaku pemerkosaan yang terjadi di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur. Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan berinisial KH berhasil ditangkap di Jalan […]

  • Status Rasis, Ambroncius Nababan dipanggil Bareskrim Polri

    Status Rasis, Ambroncius Nababan dipanggil Bareskrim Polri

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Status Rasis, Ambroncius Nababan dipanggil Bareskrim Polri SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA -Ambroncius Nababan dipanggil Bareskrim Polri terkait status Facebooknya yang bernada rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Pemanggilan terhadap Ambroncius Nababan (AN) dilakukan pada hari ini, Senin 25/01/2021 dengan nomor surat S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Adapun AN dipanggil dengan status sebagai saksi. Tindakan cepat dan tanggap dari Bareskrim […]

expand_less