Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Jambi Keluarkan Tiga Belas Instruksi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr H Syarif Fasha ME mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1/INS/I/HKU/2021 tanggal 11 Januari 2021, tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Penghentian Sementara Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penularan Covid-19 di Kota Jambi.

Dalam surat tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Walikota Jambi mengeluarkan Tiga Belas instruksi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.

Tiga Belas instruksi tersebut yaitu:

1. Tetap memperbolehkan kegiatan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin, yaitu sebagai berikut:
a. Fitness dan Senam;
b. Warnet (Khusus untuk belajar online Bukan untuk main game);
c. Spa (Solus Per Aqua);
d. Pijat Refleksi;
e. Pub;
f. Bola Sodok;
g. Bar;
h. Cafe;
I. Karaoke;
j. Kolam Renang;
k. Tempat Permainan Anak;
I. Bioskop; dan
m. Turnament yang bersifat ketangkasan dan olahraga.

2. Tetap memperbolehkan kegiatan dengan pembatasan operasional untuk kegiatan acara meeting, dengan ketentuan tempat tersebut telah memiliki izin dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi, dengan kapasitas maksimal 50 orang untuk daya tampung ruangan sampai dengan 250 orang atau 50 % dari kapasitas ruangan untuk ruangan yang daya tampung kurang dari 100 orang serta 250 orang untuk ruangan yang daya tampungnya lebih dari 500 orang (Ballroom).

3. Kegiatan acara resepsi pemikahan di gedung dan di rumah-rumah tetap diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Resepsi pernikahan di gedung yang telah memiliki izin dari satuan tugas COVID-19 Kota Jambi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan:
• Maksimal 50 orang tamu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Khusus untuk acara nikah atau resepsi secara adat atau acara tradisi lainnya yang tidak bisa dibagi dilakukan dalam bentuk per sesi dapat dilaksanakan maksimal 250 orang yang bertempat di Ballroom atau gedung dengan kapasitas lebih dari 500 orang;
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi;
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

b. Resepsi pernikahan di rumah-rumah dengan terlebih dahulu mengajukan izin relaksasi kepada camat setempat selaku ketua satuan tugas COVID-19 tingkat Kecamatan, dengan ketentuan:
• Sebelum kegiatan berlangsung akan dilakukan verifikasi oleh tim satuan tugas Covid-19 Kecamatan;
• Maksimal 50 orang tarnu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
• Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
• Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
• Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
• Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
• Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi; dan
• Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan maka Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

4. Penyelenggaraan Akad Nikah boleh dilakukan di Gedung (Ruang Pertemuan), KUA Kecamatan, atau Rumah Peribadatan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri maksimal 10 orang untuk di KUA Kecamatan dan maksimal 30 orang untuk di rumah peribadatan dan Gedung (ruang pertemuan) dalam satu ruangan (termasuk calon pengantin, penghulu, dan pihak keluarga).

5. Kegiatan di area publik seperti Tugu Keris dan sejenisnya dalam pelaksanaan operasionalnya dilakukan pembatasan sampai pukul 23. 00 WIB dan bagi para pedagang yang berjualan diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung atau pembeli dengan ketentuan maksimal 2 meja dan 4 kursi.

6.Aktivitas ibadah pada setiap Rumah Ibadah harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

7. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04. 00 WIB dikecualikan untuk :
• Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik, Apotek dan Toko Obat;
• Karyawan yang dikarenakan pekerjaannya, dikarenakan mendapatkan shift pada saat jam malam tersebut; dan
• Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau keadaan mendesak (emergency).

8. Pembukaan belajar tatap muka yang secara teknis diatur oleh Keputusan Kepala Dinas dengan pertimbangan teknis dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2021.

9. Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah hukum Kota Jambi tetap dilakukan oleh OPD berdasarkan tupoksinya dengan dibantu oleh aparat TNI dan Polri sesuai dengan kewenangannya.

10. Camat, Lurah beserta RT, membentuk posko penanganan Covid 19 di wilayahnya dan tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di wilayahnya.

11. Penegakan disiplin akan terus dilakukan oleh petugas bagi setiap masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu Instruksi ini dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Jambi yang terjadi pada waktu tersebut.

13. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • DPRD Tanjab Barat Setujui Raperda Inisiatif Pemkab dan Inisiatif DPRD, Bupati Safrial Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi

    DPRD Tanjab Barat Setujui Raperda Inisiatif Pemkab dan Inisiatif DPRD, Bupati Safrial Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Setelah penyampaian umum dengan membawakan suara Fraksi-fraksi DPRD terhadap tujuh Raperda pada Selasa (21/5/19) lalu, DPRD Tanjab Barat kembali menggelar rapat Paripurna lanjutan, Senin (27/5/19). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Tanjab Barat dengan tiga agenda rapat yaitu, tanggapan Bupati atas […]

  • Ziarah ke Makam Rang Kayo Hitam, Karo Ops dan Rombongan Turut Bagikan Bansos 

    Ziarah ke Makam Rang Kayo Hitam, Karo Ops dan Rombongan Turut Bagikan Bansos 

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ziarah ke Makam Rang Kayo Hitam, Karo Ops dan Rombongan Turut Bagikan Bansos  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo diwakili Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso melakukan kunjungan ke Makam Rang Kayo Hitam. Kunjungan Karo Ops Polda Jambi ke Makam Rang Kayo Hitam di Kec. Berbak, Kab. Tanjab Timur […]

  • Ini Pesan Kapolda Jambi saat Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri

    Ini Pesan Kapolda Jambi saat Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ini Pesan Kapolda Jambi saat Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono silaturahmi dengan Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi pada Senin, (21/08/2023). Bertempat di ruang Kapolda Jambi, kedatangan pengurus Senkom disambut dengan hangat oleh Kapolda Jambi. Hadir pada silaturahmi tersebut Kasubdit Bintibsos Dit Binmas Polda Jambi […]

  • Ini Himbauan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada Para Pemudik Lebaran 

    Ini Himbauan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada Para Pemudik Lebaran 

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ini Himbauan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada Para Pemudik Lebaran  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan moment tahunan yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan Mudik ke kampung halaman untuk merayakannya. Pada saat, H-1 Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono turut menghimbau […]

  • Hadiri Dialog Kebangsaan Pasca Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019, Ini yang Disampaikan Wabup, Kapolres dan Dandim

    Hadiri Dialog Kebangsaan Pasca Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019, Ini yang Disampaikan Wabup, Kapolres dan Dandim

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

      SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib hadiri kegiatan dialog kebangsaan pasca rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Tingkat Nasional, bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Kamis (23/5/19). Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Sekda Tanjab Barat, Wakapolres Tanjab Barat, Ketua FKUB Tanjab Barat, […]

  • Meriahkan HUT TNI ke-74, Jajaran Korem 042 Gapu Tanam Ribuan Pohon Secara Serentak

    Meriahkan HUT TNI ke-74, Jajaran Korem 042 Gapu Tanam Ribuan Pohon Secara Serentak

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Meriahkan HUT TNI ke-74, Jajaran Korem 042 Gapu Tanam Ribuan Pohon Secara Serentak SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka memeriahkan HUT TNI ke 74 Tahun 2019, jajaran Korem 042/Gapu melakukan penanaman pohon penghijauan, Rabu (2/10/2019) bertempat di Hutan Kota Muhammad Sabakti, Kota Jambi. Nampak hadir saat penanaman pohon tersebut yakni, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Drs. C.B.S […]

expand_less