Curi Uang Rp 14 Juta, dan Buron 2 Pelaku Diringkus Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Delapan bulan menjadi buron akhirnya dua pelaku yakni M Irwan Saputra alias Irwan (46) warga Jalan AR Hakim, RT 20, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura dan Febri Alias Pungut (40) warga Jalan Ismail Malik, RT 43, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo diamankan Tim Reskrim Polsek Jambi Timur, Rabu (18/11) lalu.
Pelaku yang diamankan tersebut karena nekat melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap istri Dartono yang merupakan Toke telur di Kota Jambi, yang mana Dartono beserta istrinya sedang berada di toko agen telur yang berada di kawasan Jalan Sentot Ali Basa, RT 06, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah.
Saat berada di lokasi, mereka sedang mengangkat keranjang telur tersebut ke mobil mereka yakni mobil pick up L300, dimana didalam mobil tersebut berisikan Tas selempang warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp 14.500.000, dan surat-surat identitas dan ATM.
Setelah dipantau dan melihat Darto beserta istri sedang sibuk mengangkat keranjang telur tersebut, Irwan dan Pungut pun beraksi langsung melakukan pencurian di mobil Pick Up mereka yang kebetulan pintu mobil mereka sebelah kiri tidak terkunci.
Dijelaskan Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon bahwa dari keterangan Dartono dirinya melihat ada dua orang yang sedang mencuri tas mereka yang berada didalam mobil, dan Dartono pun langsung berteriak maling dan langsung mengejarnya, naas kedua tersangka tidak dapat dikejar lagi, alhasil atas kejadian tersebut Dartono beserta istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Haivan Simbolon, sebenarnya kejadian ini terjadi pada bulan tiga lalu, namun mereka baru kita amankan pada bulan sebelas lalu, keduanya kita amankan di kediamanan mereka, tambahnya.
“Mereka ini kita amankan setelah anggota mendapatkan informasi bahwa mereka sudah berada dirumah mereka dan tim kita langsung bergegas menangkap mereka, ” lanjut Kapolsek.
AKP Rinto menambahkan bahwa sebelumnya mereka ini kabur sudah keluar Provinsi, namun tidak tahu dimananya, mungkin karena merasa tidak akan dicari lagi makannya mereka pulang lagi.
“Untuk duit yang mereka ambil sudah habis semua untuk keperluan mereka sehari hari selama mereka melarikan diri dan tidak ada tersisa sedikitpun, ” sambungnya.
Dari kedua tersangka ini ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni Irwan dirinya padahal baru lepas pada tahun 2018 lalu, namun kembali melakukan kejahatan kembali, tambah Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa satu motor Yamaha Xeon GT 125 dengan Nopol BH 3923 YQ, satu plastik putih berisikan 2 obeng dan 4 kunci Inggris, satu tas slempang warna hitam merk Planetisimal Oceanapia warna hitam, 12 besi kecil berbentuk paku dan 2 sekrup besi yang berulir.
Saat ini kedua pelaku diamankan di mapolsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kedua tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara diatas 7 tahun. (Syah/**)