Gakumdu Proses Dua Pelanggaran Pidana Pilkada di Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dua pelaku pelanggaran Pilkada tahun 2020 yang melakukan pelanggaran telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) J Tanak saat diwawancarai usai meninjau kesiapan TPS pilkada serentak di Kota Jambi bersama Gubernur Jambi, Wakapolda Jambi, dan Danrem 042/Gapu.
” Saat ini kita dari Kejaksaan Tinggi Jambi telah memproses 2 pelanggaran hukum Pilkada, guna mendapatkan kepastian hukum sudah kita eksekusi yang nantinya akan kita sidangkan di pengadilan,” ujar Kajati, Selasa (08/12).
Kajati menjelaskan, dari 2 pelanggaran hukum Pilkada tersebut satunya sudah kita proses dan di eksekusi yaitu pelanggaran di Sungai Penuh dan satunya lagi baru dilimpahkan ke Pengadilan uang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, lanjutnya.
” Mudah-mudahan dalam waktu 5 hari kedepanya sudah kita putuskan karena proses tersebut hanya 7 hari,” sambung Kajati.
Ditambahkan Kajati J Tanak, kita berharap hingga besok pada saat pilkada serentak tanggal 09 Desember tidak adalagi pelanggaran hukum Pilkada, tambahnya.
Selain itu, Kajati menyebutkan untuk pelanggaran Pilkada tersebut waktunya singkat hanya memerlukan waktu 7 hari setelah di limpahkan, ungkap J Tanak.
” Pelanggaran Pilkada yang baru kita limpahkan tersebut, 3 hari seusai pemilu harus segera putus perkaranya,” tambah Kajati.
Untuk kedua kasus pelanggaran Pilkada yang terjadi di Sungai Penuh dan Kabupaten Muaro Jambi, Kajati menjelaskan bahwa orang tersebut memberikan barang, uang dengan mengajak atau memaksakan orang lain atau memilih orang (Paslon) tertentu, tutup Kajati. (Syah)