Beraksi di 12 TKP, Warga Kota Jambi Dibekuk Polsek Jelutung
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sempat menjadi buron selama lebih 5 bulan, Budi Setiawan alias Budi (38) warga Jalan Kirana II, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung yang merupakan spesialis pencurian akhirnya di bekuk Tim Reskrim Polsek Jelutung, Senin (23/11) saat pelaku berada dikediamannya.
Kapolsek Jelutung IPTU Aidil saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian Laptop dan Handphone di kawasan Jelutung tepatnya di depan rumah makan Ekri pada bulan Mei lalu dan setelah melakukan aksi kejahatan pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Tungkal, ujarnya.
” Pelaku sudah buron selama 5 bulan, dan pelaku bersembunyi kedaerah Tungkal, Tanjung Jabung Barat, disana dirinya bekerja di kapal sebagai Anak Buah Kapal (ABK)” sambung Kapolsek Jum’at (27/11).
Karena merasa dirinya sudah aman dan tidak dikejar lagi, akhirnya pelaku setelah kabur 5 bulan kembali kerumahnya yang berada dikawasan Jalan Kirana II, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, lanjut Kapolsek.
” Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sudah pulang ke rumahnya lagi, kita langsung datang ke rumahnya untuk melakukan penangkapan” jelasnya.
Lanjut IPTU Aidil, mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung. setelah kita lakukan pengembangan terhadap pelaku ternyata dirinya sudah melakukan aksinya tersebut di 12 TKP, yang saat ini pihaknya masih dalam pengembangan.
“Jadi dari hasil pemeriksaan kita bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pelaku saat beraksi juga bermain tunggal,” Kata
Sementara itu pelaku Budi mengakui bahwa hasil dari curian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian hasilnya ada di pake untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Uang hasil jual Laptop dan Handphone sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk beli narkoba bang” Ungkap Budi.
Atas perbuatannya pelaku Budi dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 Tahun penjara. ( Syah/**)