Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Truck Bermuatan Kayu Log

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Truck Bermuatan Kayu Log

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 2 truck bermuatan kayu bulat (log) yang diduga merupakan hasil ilegal loging, (18/05/20)

Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yg mengangkut kayu log dari kabupaten batanghari yang akan di bawa menuju Prov. Sumatra Utara.

Atas informasi tersebut Personel Ditreskrimsus bergerak menuju Kec. Tembesi dan Kec. Mersam untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas.

Dengan dibantuan piket Polsek Mersam untuk melakukan patroli dan melakukan penyetopan terhadap mobil yang mengangkut kayu dengan No Pol BK 8561 FM dan BK 9903 FM yang akan melintas di wilayah Kec. Mersam menuju Kab. Tebo.

2 unit mobil truck warna orange BK 8561 FM dan mobil truck warna merah BK 9903 FM yang bermuatan kayu berhasil diamankan ditepatnya di jalan lintas Mersam Muara Tebo.

Atas informasi tersebut kemudian team Ditreskrimsus Polda Jambi menyusul dan bergerak cepat menuju Kec. Mersam dan berkoordinasi dengan piket Polsek Mersam.

Setelah dilakukan serah terima sopir dan mobil di Polsek Mersam, selanjutnya team Ditrewkrimsus Polda Jambi membawa sopir dan mobil yang mengangkut kayu menuju Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Pengemudi truck JP dan S pada saat ditanya bahwa Kayu yang di angkut tersebut jenis rimba campuran berbentuk Log (bulat) dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 kubik, sedangkan asal kayu dari HUTAN HAK atas nama S, dokumen kayu terlampir.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan Dari keterangan pengemudi dan informasi yang di peroleh team Ditreskrimsus Polda Jambi di lapangan sudah berbeda, pengemudik menerangkan kayu berasal dari Tabir sedangkan team Ditreskrimsus mendapat informasi kayu tersebut diangkut dari Desa kotoboyo kec. Batin 24 kab. Batanghari, kuat dugaan dokumen kelengkapan kayu tersebut tidak sesuai dengan asal usul kayu.

Apabila dokumen kayu tidak sesuai dengan asal usul kayu maka sopir dapat disangka melanggar pasal 88 ayat 1 a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan saat ini untuk barang bukti kita amankan,” tutur Dirreskrimsus Polda Jambi. (syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Perusahaan Tambang Tak Ikuti Aturan, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementrian ESDM Berikan Sanksi Tegas

    Perusahaan Tambang Tak Ikuti Aturan, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementrian ESDM Berikan Sanksi Tegas

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perusahaan Tambang Tak Ikuti Aturan, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementrian ESDM Berikan Sanksi Tegas SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara. […]

  • Sambangi Pedagang Kaki Lima, Ditlantas Polda Jambi Berikan Himbauan Terkait PPKM 

    Sambangi Pedagang Kaki Lima, Ditlantas Polda Jambi Berikan Himbauan Terkait PPKM 

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Pedagang Kaki Lima, Ditlantas Polda Jambi Berikan Himbauan Terkait PPKM   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyambangi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran Depan SD attaufik seputaran Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis malam, (15/7/21). Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo saat diwawancarai menyebutkan bahwa […]

  • Dukung Asta Cita Presiden RI, Kanit Tipikor Polres Tanjab Barat Gencarkan Sosialisasi Anti Korupsi

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Kanit Tipikor Polres Tanjab Barat Gencarkan Sosialisasi Anti Korupsi

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Kanit Tipikor Polres Tanjab Barat Gencarkan Sosialisasi Anti Korupsi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dukung program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan Tindak Pidana Korups, unit Tipikor Polres Tanjab Barat gencar lakukan sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi. Kali ini Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Tanjab Barat melakukan sosialisasi antikorupsi ke Pemerintah […]

  • Eazy Pasport Dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk Masyarakat, Ini Syarat dan Ketentuanya

    Eazy Pasport Dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk Masyarakat, Ini Syarat dan Ketentuanya

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Eazy Pasport Dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk Masyarakat, Ini Syarat dan Ketentuanya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Petugas Kantor Imigrasi Jambi kembali melakukan program Eazy Pasport bagi masyarakat, komunitas, Organisasi, Kampus, sekolah atau RT yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang. Kali ini Imigrasi melakukan jemput bola dengan menindaklanjuti permohonan dari Kantor Serikat […]

  • Peringati HUT DWP ke-19, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Ini…

    Peringati HUT DWP ke-19, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Ini…

    • calendar_month Selasa, 18 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Peringatan hari ulang tahun (HUT) Dharma wanita Persatuan (DWP) ke-19 berlangsung meriah, di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Selasa (17/12/18) Ketua DWP Henny Ambok Tuo, mengatakan disamping melaksanakan program prioritas, DWP juga bersinergi dengan Bappenas. Baik itu dalam bentuk seminar nasional maupun kegiatan lainnya, guna menjawab tantangan zaman. “Dengan usia yang […]

  • Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. “Jaksa KPK menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda […]

expand_less