Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Truck Bermuatan Kayu Log
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 2 truck bermuatan kayu bulat (log) yang diduga merupakan hasil ilegal loging, (18/05/20)
Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yg mengangkut kayu log dari kabupaten batanghari yang akan di bawa menuju Prov. Sumatra Utara.
Atas informasi tersebut Personel Ditreskrimsus bergerak menuju Kec. Tembesi dan Kec. Mersam untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas.
Dengan dibantuan piket Polsek Mersam untuk melakukan patroli dan melakukan penyetopan terhadap mobil yang mengangkut kayu dengan No Pol BK 8561 FM dan BK 9903 FM yang akan melintas di wilayah Kec. Mersam menuju Kab. Tebo.
2 unit mobil truck warna orange BK 8561 FM dan mobil truck warna merah BK 9903 FM yang bermuatan kayu berhasil diamankan ditepatnya di jalan lintas Mersam Muara Tebo.
Atas informasi tersebut kemudian team Ditreskrimsus Polda Jambi menyusul dan bergerak cepat menuju Kec. Mersam dan berkoordinasi dengan piket Polsek Mersam.
Setelah dilakukan serah terima sopir dan mobil di Polsek Mersam, selanjutnya team Ditrewkrimsus Polda Jambi membawa sopir dan mobil yang mengangkut kayu menuju Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.
Pengemudi truck JP dan S pada saat ditanya bahwa Kayu yang di angkut tersebut jenis rimba campuran berbentuk Log (bulat) dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 kubik, sedangkan asal kayu dari HUTAN HAK atas nama S, dokumen kayu terlampir.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan Dari keterangan pengemudi dan informasi yang di peroleh team Ditreskrimsus Polda Jambi di lapangan sudah berbeda, pengemudik menerangkan kayu berasal dari Tabir sedangkan team Ditreskrimsus mendapat informasi kayu tersebut diangkut dari Desa kotoboyo kec. Batin 24 kab. Batanghari, kuat dugaan dokumen kelengkapan kayu tersebut tidak sesuai dengan asal usul kayu.
Apabila dokumen kayu tidak sesuai dengan asal usul kayu maka sopir dapat disangka melanggar pasal 88 ayat 1 a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan saat ini untuk barang bukti kita amankan,” tutur Dirreskrimsus Polda Jambi. (syah)