Cegah Penyebaran Virus Corona, 44 Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Dibebaskan
Cegah Penyebaran Virus Corona, 44 Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Dibebaskan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Lapas Klas IIB Kuala Tungkal membebaskan Narapidana (Napi) sebanyak 44 orang untuk gelombang pertama. Sedangkan untuk gelombang kedua ada sekitar 40 orang narapidana yang akan dibebaskan. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.
Kalapas Klas II B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo melalui Kasi Binadik, Haszuwan mengatakan pembebasan narapidana tersebut atas keputusan bersama yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak serta Kepmenkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan keputusan itu ada sekitar 30 ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan,” ujarnya, Kamis (2/3/20) kemarin.
Haszuwan juga menegaskan jumlah keseluruhan narapidana Lapas klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan asimilasi sebanyak 84 napi. Untuk gelombang pertama ada 44 orang narapidana, dan untuk gelombang kedua ada 40 orang narapidana.
Pembebasan ini dilakukan bertahap, untuk gelombang kedua saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Pembebasan itu berdasarkan masa tahanan yang sudah dijalani minimal 3/4 masa tahanan yang di jalani. “Itu syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya
Lebih lanjut Haszuwan menyampaikan, narapidana yang mendapatkan asimilasi ini tidak boleh berkeliaran di luar rumah hal itu untuk menghindari terjangkit covid-19
“Tidak boleh berkeliaran selama masa asimilasi tahanan terjadi, harus di rumah saja bersama keluarga mengisolasi diri,” tandasnya (SJ)