Diduga Bandar Narkoba, Satria Diciduk Polisi, Ditemukan 82,26 Gram Bruto Sabu

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pria warga Jalan Prof Sri Sudewi RT 10 Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria tersebut bernama Satria Wijaya alias Asat (35) diringkus, Jum’at (31/8/18) dini hari oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK yang saat itu memimpin jalannya proses penangkapan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba atas nama Satria Wijaya alias Asat.

Penangkapan pelaku yang diduga sebagai bandar Narkoba tersebut berawal pada hari Kamis, (30/8/18) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu anggota Satnarkoba Polres Tanjab Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Obat Nyamuk sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penggerebekan dan didapati ada 3 (tiga) orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, ketiga orang tersebut mengaku mendapat barang dari Satria Wijaya alias Asat,” ungkap Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Minggu (2/8/18) sore.

BACA JUGA :

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan diduga pelaku. Setelah melakukan pengembangan akhirnya diduga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ketapang. “Pada saat penangkapan tidak di temukan barang bukti, selanjutnya anggota membawa diduga pelaku kekediamannya yang berada di Jalan Prof Sri Sudewi RT 10 Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan salah satu anggota Satnarkoba Polres Tanjab Barat menemukan satu buah plastik hitam (sangkek asoi, red) di samping lemari plastik milik pelaku, setelah plastik tersebut dibuka anggota menemukan narkoba jenis sabu didalamnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada tiga jenis paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 82,26 gram bruto. “Tiga paket tersebut terdiri dari paket besar, paket sedang dan paket kecil siap edar dengan rincian yakni, lima paket besar seberat 51,15 gram bruto, lima paket sedang seberat 26,62 gram bruto, enam paket kecil seberat 4,49 gram bruto.

“Selain barang bukti sabu, ada juga barang bukti lainnya yang berhasil disita yakni, satu buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, tiga bungkus plastik klip, dua buah plastik putih bening, satu buah kotak kanebo merk UNIK warna kuning, satu buah korek api gas, satu buah pirek kaca, satu buah sendok plastik warna putih, satu buah sendok yg terbuat dari pipet, satu unit HP merk NOKIA warna hitam, satu unit SPM R2 merk Yamaha Vixon warna merah hitam dan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol listerin.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat beserta barang bukti yang ditemukan di TKP. “Pelaku kita tangkap berdasarkan LP/ A-83/ VIII/ 2018/ JAMBI/ RES TJB BRT tanggal 31 Agustus 2018.

“Dan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK (ty*)

Comments
Loading...