DPO Sejak 2018, Pelaku Pencurian di Toko Star Elektronik Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

0

DPO Sejak 2018, Pelaku Pencurian di Toko Star Elektronik Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat dibantu oleh tim opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap HR (44) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK kepada serambijambi.id, Kamis (5/3/20) mengatakan pelaku HR ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 135 / XI / 2018 / JBI / Res TJB BRT/ SPKT, tanggal 13 November 2018.

Pelaku yang ditangkap ini merupakan DPO sejak tahun 2018 atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). “Pelaku ini pernah melakukan pencurian di toko Star Elektronik Kuala Tungkal pada Selasa 13 November 2018 lalu.

Saat melakukan pencurian tersebut, Pelaku HR ini bersama dengan lima orang temannya masuk melalui pintu belakang toko Star Elektronik Kuala Tungkal, yang mana sebelumnya pintu belakang toko tersebut tidak dikunci oleh salah satu teman pelaku berinisial IK (saat ini IK sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, red),” ujarnya

BACA JUGA :

Saat itu korbannya mengalami kerugian kehilangan 49 unit Handphone berbagai merek, 2 unit laptop serta uang tunai senilai kurang lebih Rp.1,5 juta. “Total kerugian yang dialami korbannya itu senilai kurang lebih Rp. 170 juta,” tambahnya

Sejak DPO, pelaku HR ini kemudian berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat dengan dibantu oleh tim opsnal Satreskrim Polres Belitung.

“Pelaku ditangkap pada hari Rabu 5 Februari 2020 saat berada di tempat persembunyian atau kediamannya di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjab Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya (SJ)

Comments
Loading...