Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditembak

0

Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditembak

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Aksi kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten ini harus terhenti di setelah di bekuk satuan Reskrim Polsek Kota Baru Jambi, yang mana kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang bertempat di Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Irpan Susanto (31) warga Rt 01 Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi dan rekanya bernama Mus Mulyadi (36) warga Rt 14 Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BD 3135 KQ milik salah satu karyawan Hotel Golden Harvest.

“Awal kejadinya pada hari Kamis (13/2) kemarin sekitar pukul 15.00 wib di Mess Hotel Golden Harvest,” ungkap Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/2/2020).

BACA JUGA :

Kedua pelaku beraksi menggunakan kunci yang sudah disiapkan khusus dan berbentuk huruf leter T. “Selain kunci leter T, kita juga mengamankan berupa senjata tajam jenis Arit dan juga Palu,” jelasnya.

Lebih lanjut Afrito mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian sepeda motor antar Kabupaten di Provinsi Jambi. Setelah berhasil mencuri motor kedua pelaku langsung pulang lagi ke Kabupaten Muaro Jambi.

“Kedua pelaku ini bisa kita katakan spesialis curanmor antar Kabupaten, karena pelaku ini warga Kabupaten Muaro Jambi melakukan  curanmor di lingkup hukum kota jambi.” ungkapnya.

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. “Satu pelaku bernama Mulyadi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak, red) di bagian kaki, karena saat akan ditangkap pelaku tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas,” tambahnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku Mulyadi saat diwawancara awak media mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah di jualnya melalui aplikasi online.

“Motornya sudah saya jual dengan harga Rp 1.200.000 dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap pelaku kepada awak media.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancaam dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Syah)

Comments
Loading...