Bupati Tanjab Barat Tandatangani Naskah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Mahkamah Agung RI
Bupati Tanjab Barat Tandatangani Naskah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Mahkamah Agung RI
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial MS tandatangani Naskah terima Hibah berupa Barang Milik Negara (BMN) dari Mahkamah Agung RI (Eks. Gedung Pengadilan Negeri Kuala Tungkal) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/02/20).
Penandatanganan Naskah terima Hibah yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati ini, juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Andi Hendrawan, S.H, M.H, dan Kepala BKAD Tanjab Barat Rajiun Sitohang.
Hibah BMN dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kepada Pemerintah Tanjung Jabung Barat ditujukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Adapun barang yang dihibahkan berupa Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II, Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, dan Rumah Negara Golongan II tipe B Permanen yang berlokasi di jalan Letkol Pol. Drs. Toegino, No. 04, Kuala Tungkal.
Bupati Tanjab Barat melalui Kepala BKAD, Rajiun Sitohang dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang telah bersedia menindaklanjuti permintaan hibah dari Pemkab Tanjab Barat.
“Rajiun juga menyampaikan apresiasi kepada Kementrian Keuangan yang juga menyetujui Hibah dari Mahkamah Agung ini.
“Pemkab Tanjab Barat sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas hibah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini, tentu ini sangat berguna bagi Pemkab,” ujar Rajiun.
“Harapan kita nanti, tanah dan gedung yang dihibahkan oleh pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Rajiun. (hms/SJ)