Berikan Kemudahan Pembuatan SIM, Ditlantas Polda Jambi Dapat Apresiasi dari Berbagai Pihak
Berikan Kemudahan Pembuatan SIM, Ditlantas Polda Jambi Dapat Apresiasi dari Berbagai Pihak
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berikan kemudahan dalam pembuatan serta pelayanan SIM kepada masyarakat, Ditlantas Polda Jambi mendapat apresiasi dari berbagai pihak, baik itu tokoh masyarakat, Ketua DPRD maupun Anggota DPRD, serta Forkompinda.
Hal ini terbukti dengan disampaikan langsung oleh DR. H. Umar Yusuf, selaku Dosen dan tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jambi dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat baik dalam pembuatan SIM baru maupun memperpanjang SIM, yang mana Ditlantas sendiri telah menjalankan pelayanan SIM keliling dan beberapa Pos pelayanan yang langsung bisa dikunjungi oleh masyarakat dalam pelayanan SIM sehingga masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan SIM sebagai syarat dalam mengendarai kendaraan bermotor,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar, SH, dirinya menyampaikan saat ini dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah dan transparan, cepat, mudah di akses serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan langsung datang ke Polres terdekat atau lansung ke Ditlantas Polda Jambi serta jangan percaya dengan calo,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi M Saleh Ridho dikesempatanya juga turut mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan seperti memiliki SIM, yang mana saat ini dalam pembuatan SIM sudah berbasis online, transparan serta memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM, dan bagi yang belum memiliki SIM silahkan datang langsung ke Polresta Jambi tanpa perantara (calo),” ujarnya
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo S.IK saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses dalam pembuatan SIM, dengan mengikuti prosedur, transparan, cepat serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga masyarakat yang belum memiliki SIM bisa mendapatkan SIM sebagai syarat dalam mengendarai kendaraan bermotor.
”Mari kita budayakan tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor pada saat berkendara,” tandasnya (Syah)