Tak Sampai 24 Jam, Pembunuh Ibu dan Anak di Muaro Jambi Ditangkap Polisi
Tak Sampai 24 Jam, Pembunuh Ibu dan Anak di Muaro Jambi Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak, yaitu T (40) dan N (17) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan terhadap pelaku tersebut tidak sampai 24 jam.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Iya sudah ditangkap. Sudah dilakukan pengembangan.
Untuk identitas pelaku dan motif pembunuhan saat ini masih belum bisa diketahui, masih dilakukan penyidikan.
“Nanti saja, tunggu konferensi pers,” ujar Kapolres Muaro Jambi kepada Jambiseru.com (media partner serambijambi.id) via pesan Whatsapp, Minggu (12/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian terjadi di dalam mes PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi.
Berdasarkan dari hasil visum luar terhadap kedua korban, di tubuh korban terdapat luka tusukan di bagian leher dan luka benturan benda tumpul.
“Di tubuh anak itu terdapat luka tusuk dan luka benturan benda tumpul. Kedua korban ada luka benturan benda tumpul di wajah.
Selain itu, dari hasil olah TKP, petugas juga mengamankan satu set rekorder cctv dan benda-benda yang terkait tindak pidana yang ada di TKP.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh serambijambi.id, diduga pelaku pembunuhan tersebut diketahui berinisial HT (25) yang tak lain merupakan keponakan korban, yang berprofesi sebagai penjaga malam di PT MBP. (*)