Dua Orang Diduga Bandar Sabu yang Beromset Puluhan Juta Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Timur
Dua Orang Diduga Bandar Sabu yang Beromset Puluhan Juta Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, yang memiliki omset puluhan juta rupiah. Dua orang tersebut diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Agus Desri Sandi, S.IK, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Timur IPTU Lumbrian Hayudi Putra, S. IK, MH dikonfirmasi serambijambi.id, Rabu (2/10/19) malam, membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut.
“Dua orang yang berhasil kita amankan ini berinisial BD (22) yang merupakan warga Kelurahan Muara Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan SP (42) yang merupakan warga Kelurahan Danau Sipin Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
Yang mana tersangka BD ini kita amankan pada hari Senin, 30 September 2019 sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lingkar RT 03 Kelurahan Muara Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Sedangkan, untuk tersangka SP ini kita amankan pada hari Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 04.00 WIB di RT 39, Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi,” terang Iptu Lumbrian
Lebih lanjut, Iptu Lumbrian menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya petunjuk dan informasi yang didapat anggotanya pada hari Senin, 30 September 2019, bahwa telah terjadi adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Mendapati informasi dan sesuai petunjuk yang didapat itu, kemudian sekitar pukul 22.45 WIB, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap BD dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, yang mana plastik klip tersebut dibungkus menggunakan kertas timah rokok dan bungkusan kertas timah rokok tersebut ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri milik BD.
Usai mengamankan BD, kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap SP. Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah SP, tim menemukan satu paket narkoba jenis Sabu yang disimpan didalam tas warna hitam, yang berada di atas karpet yang berada di ruang tamu rumah SP.
Kemudian tim juga berhasil berhasil menemukan sejumlah uang dengan nilai Rp. 53.280.000,00 yang ditemukan di dalam tas warna merah, yang berada di bawah meja ruang tamu rumah SP. “Selain itu, tim juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong, red), timbangan, korek api, pirek dan handphone yang ditemukan di dalam camp, yang berada di belakang rumah SP.
Atas temuan itu, kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” beber Iptu Lumbrian menjelaskan
Sambung Iptu Lumbrian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan, uang dengan nilai Rp. 53.280.000,00 yang kita amankan itu ternyata merupakan hasil atau omset mereka, yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis penjualan narkoba yang mereka jalani.
“Uang yang kita amankan itu merupakan hasil atau omset mereka dalam 3 hari,” terang Iptu Lumbrian menjelaskan.
Dan, atas perbuatannya, kedua tersangka yang kita amankan ini, terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Lumbrian (Sj)