Breaking News
light_mode
Trending Tags

Beraksi di Provinsi Jambi dan Sumsel, Cukong Illegal Loging Ditangkap Polisi di Bandung

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beraksi di Provinsi Jambi dan Sumsel, Cukong Illegal Loging Ditangkap Polisi di Bandung

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Tindak Pidana Terterntu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Mustar (42) yang merupakan pendana dalam pembalakan kayu hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan Selasa, 30 Juli 2019 di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kasubdit III Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irsan Rabu (7/8/2019) mengatakan, tersangka melancarkan aksi pembalakan liar di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir dengan menggunakan 40 orang tenaga kerja.

Kayu yang di balak dari kawasan hutan PT PDI yang berada Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi kemudian diolah menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan.

“Kayu olahan tersebut kemudian dialirkan melewati parit/kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015.

Dari penangkapan tersangka aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 unit truck, kayu olahan yang terdiri dari Kelompok Rimba Campuran (Punak), Kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), Kelompok Meranti, Dokumen-dokumen, Alat komunikasi, 2 Kartu ATM dan Chainsaw (Alat tebang).

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 (lima) tahun penjara serta pidana denda paling sedikit rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang yang terdiri dari pekerja-pekerja tersangka M. Terhadap tersangka M telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Untuk diketahui, Tim Dit Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya sudah melakukan Penyelidikan terhadap Kegiatan Tersangka semenjak tanggal 13 Mei 2019. Pada saat itu ditemukan kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran + 2.000 kubik dan Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 tim Dit Tipidter Bareskrim Polri dan dibantu oleh Sat Brimobda Polda Jambi melakukan penindakan di areal parit atau kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka.

Dalam penindakan tersebut, penyidik menemukan pekerja tersangka yang sedang bekerja memindahkan kayu dari dalam parit, serta mobil-mobil truck yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Sepanjang Tahun 2022, BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus dengan 50 Tersangka 

    Sepanjang Tahun 2022, BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus dengan 50 Tersangka 

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sepanjang Tahun 2022, BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus dengan 50 Tersangka SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – BNN Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkoba dan psikotropika selama tahun 2022. Kasus narkoba ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 25 kasus. Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan dari 28 kasus tindak pidana narkoba […]

  • Terbaru, ODP yang Dirawat di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Bertambah Satu Orang

    Terbaru, ODP yang Dirawat di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Bertambah Satu Orang

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Terbaru, ODP yang Dirawat di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Bertambah Satu Orang SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hari ini, status orang dalam pemantauan (ODP) yang dirawat RSUD Daud Arif Kuala Tungkal bertambah satu orang. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Taharuddin kepada serambijambi.id, Selasa […]

  • Polda Jambi, NU dan Kanwil Kementerian Agama Gelar Vaksinasi Booster 

    Polda Jambi, NU dan Kanwil Kementerian Agama Gelar Vaksinasi Booster 

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi, NU dan Kanwil Kementerian Agama Gelar Vaksinasi Booster    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi bersama Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jambi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar program vaksinasi booster dari tanggal 21-23 April 2022 .   Vaksinasi serentak ini merupakan program kerjasama PBNU pusat, Polri dan Kementrian Agama RI. Disampaikan Wakapolda […]

  • Gubernur Al Haris Serahkan 376 Bantuan Beasiswa Dumisake

    Gubernur Al Haris Serahkan 376 Bantuan Beasiswa Dumisake

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Serahkan 376 Bantuan Beasiswa Dumisake SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima bantuan beasiswa Dumisake Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 376 orang, diantaranya 300 orang penerima bantuan beasiswa Dumisake S1 kurang mampu/miskin dan 76 orang penerima program beasiswa Dumisake S3 Luar dan Dalam […]

  • Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Darussa’adah Pondok Meja Muaro Jambi

    Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Darussa’adah Pondok Meja Muaro Jambi

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Darussa’adah Pondok Meja Muaro Jambi SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, kembali melaksanakan program rutin setiap Jumat pagi yakni Safari Subuh. Kali ini bersama para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Al Haris melaksanakan Safari Subuh di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jumat (26/09/2025). Subuh berjamaah […]

  • AKBP Agung Basuki Imbau Masyarakat Tanjab Barat Tinggalkan Judi Online: Merusak Ekonomi dan Kehidupan Sosial

    AKBP Agung Basuki Imbau Masyarakat Tanjab Barat Tinggalkan Judi Online: Merusak Ekonomi dan Kehidupan Sosial

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    AKBP Agung Basuki Imbau Masyarakat Tanjab Barat Tinggalkan Judi Online: Merusak Ekonomi dan Kehidupan Sosial SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat kembali menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian daring atau online maupun konvensional. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus judi online yang meresahkan dan menimbulkan dampak […]

expand_less