Pimpinan Kelompok SMB ‘Muslim’ Terancam Pasal TPPU
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kasus yang melibatkan pimpinan Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) terancam dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya saat tim Ditrkrimum Polda Jambi menemukan satu unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam di rumah muslim di kawasan mersam, Kabupaten Batanghari.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami aliran dana dari dan ke siapa dana Muslim tersebut.
“Kemungkinan bisa ke sana, terkait dengan dana yang di kumpulkannya,” katanya, Selasa (31/7)
Edi juga menegaskan pihaknya saat ini belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, saat ini sudah ada 59 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 63 orang yang diamankan Tim .
Dalam penggeledahan rumah milik muslim di Desa Belati Jaya, Kabupaten Batanghari, Polisi menemukan beberapa barang bukti yang bisa dijadikan petunjuk baru untuk membongkar Kasus yang melibatkan Muslim cs.
“Kita amankan tiga peta daerah provinsi sumatera selatan, Jambi dan Riau, peta tersebut diduga digunakan untuk memperoleh tanah tanah yang di jualnya selama ini” kata Kombes Pol Edi.
Terkait temuan peta tersebut Dirkrimum mengatakan akan menanyakan perihal tersebut kepada yang bersangkutan agar mendapatkan informasi yang akurat.
Selain menemukan peta, tim Ditrkrimum Polda Jambi juga menemukan barang bukti berupa kartu keluarga (KK) milik muslim sendiri dan milik orang tuanya dan beberapa foto kopi surat kabar yang berisi tentang permasalahan tanah serta struktur organisasi SMB yang ditemukan masih tertempel di dinding rumah.
Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap muslim atas temuan barang bukti baru tersebut,” tandasnya (Syah)