Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Jambi Diringkus Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi, kali ini giliran mobil milik Febri Dwi (41), warga RT 23 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, dimana mobil miliknya dipecahkan oleh diduga Pelaku berinisial DM (46) warga RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Yang mana pelaku berhasil menggondol barang berharga milik Febri.
Dari aksinya pelaku berhasil menjarah barang berharga berupa satu unit Handphone nokia warna hitam, satu unit gading pipa rokok.
Aksi pelaku sempat direkam oleh warga setempat pada (6/7/19), sehingga aksi pelaku cepat diketahui, pelaku sendiri berhasil diamankan saat berada dirumahnya pada (8/7/19), saat akan diamankan ditangan pelaku di temukan hasil jarahannnya.
Gading pipa rokok tersebut ditemukan polisi didalam sepatu boats warna coklat, dan barang bukti berupa Handphone nokia diamankan ditangan tersangka yang sedang digunakan.
Saat akan diamankan, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan, sehingga polisi tidak susah payah meringkusnya, Atas kejadian tersebut Febri mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah.
”Saat ini tim opsnal tengah mencari berupa surat surat penting. Handphone Blackberry dan Satu unit Softgun yang masih menjadi daftar pencarian barang bukti” kata Kapolsek Telanaipura Kompol Edionard, Selasa (23/7/19)
Kompol Edionard menjelaskan kejadian tersebut terjadi Sabtu (6/7/19) sekira pukul 10.55 WIB, korban bersama isterinya pulang ke rumah dan memarkirkan mobil di depan rumahnya, tidak lama berselang, mobil korban ditemukan dalam keadaan rusak, Saat dipergoki tersangka langsung melarikan diri.
Untuk lebih lanjut, Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu helai kaos yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, satu unit sepeda motor beat dengan nomor polisi BH 6315 MO, satu buah helm warna Hitam, sepasang sepatu milik pelaku dan satu unit handphone merk samsung A8+ warna gold yang digunakan saksi untuk memotret pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 1, dengan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya (Syah)