Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 113 ribu benih baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura kembali berhasil digagalkan, kali ini penyelundupan baby lobster tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, yang dibantu Polresta Jambi dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi dengan nilai mencapai 17 Milyar rupiah.

Disampaikan Kapolresta Jambi Kombespol Dover Cristian SIK, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Rabu (03/7/19) menyampaikan ada Enam orang pelaku juga berhasil diamankan yakni MTC (44) dan HS (52), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian GS (50), DR (38), JP (36), dan DP (31), yang merupakan warga Bengkulu.

“Keenam pelaku itu kita lakukan penangkapan di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi, Selasa (2/7/2019) malam sekira pukul 23.30 WIB, yang mana informasi yang berhasil dirangkum, MTC merupakan pemilik barang bukti benih lobster yang diamankan. Sedangkan HS merupakan pendamping atau orang kepercayaan MTC.

Sedangkan untuk GS merupakan sopir mobil yang dirental MTC dan DR, JP, dan DP, merupakan sopir mobil yang mengangkut benih lobster ketika diamankan pihak kepolisian.

Untuk benih lobster yang diamankan ini dibawa dari Bengkulu dengan tujuan Batam yang nantinya, untuk pemasaran merupakan urusan MTC yang memiliki jaringan keluar negeri,” sebutnya

Ditambahkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian kepada wartawan pihaknya hanya membantu proses penangkapan. Kasus ini sendiri, kata Dover, ditangani oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, tambahnya.

Dari perbuatan keenam pelaku dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 miliar,” tutupnya. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Alumni Angkatan Pertama, Kapolda Jambi Hadiri HUT SMA Negeri 3 Kota Jambi

    Alumni Angkatan Pertama, Kapolda Jambi Hadiri HUT SMA Negeri 3 Kota Jambi

    • calendar_month Kamis, 24 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS MH pada hari ini, Kamis (24/1/19) sekitar pukul 09.30 WIB, menghadiri HUT SMA Negeri 3 Kota Jambi ke 41, yang berlangsung di Halaman Sekolah SMA Negeri 3 Kota Jambi Jl. Guru Muchtar No.1, Jelutung, Kota Jambi. Selain Kapolda Jambi hadir juga Kadis Diknas, Kepala Bulog Propinsi […]

  • DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna ke Empat, Pengesahan APBD 2020

    DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna ke Empat, Pengesahan APBD 2020

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna ke Empat, Pengesahan APBD 2020 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – DPRD Tanjab Barat menggelar rapat paripurna ke empat. Adapun agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap pembahasan nota keuangan dan raperda tentang APBD 2020, penyampaian pendapat akhir oleh masing masing fraksi DPRD terhadap nota keuangan […]

  • 1 SSK Brimob dari Polda Aceh Diterjunkan untuk Amankan Pilkada di Tanjab Barat

    1 SSK Brimob dari Polda Aceh Diterjunkan untuk Amankan Pilkada di Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    1 SSK Brimob dari Polda Aceh Diterjunkan untuk Amankan Pilkada di Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebanyak 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob dari Polda Aceh dan 1 Pleton Brimob dari Polda Jambi diterjunkan untuk membantu mengamankan Pilkada di Kabupaten Tanjab Barat. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH […]

  • Kapolda Jambi Apresiasi Simulasi Sispamkota Penangan Unras di Kantor Gubernur 

    Kapolda Jambi Apresiasi Simulasi Sispamkota Penangan Unras di Kantor Gubernur 

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Apresiasi Simulasi Sispamkota Penangan Unras di Kantor Gubernur    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi menggelar latihan simulasi Pengamanan Sistem Keamanan Kota (Sispamkota) untuk menciptakan Sitkamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi. Dalam simulasi ini diadakan aksi Unjuk Rasa (Unras) di lapangan Kantor Gubernur Jambi. Kamis (19/5/2022). Sebanyak 500 massa ini melakukan Unras secara damai […]

  • Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki PT NBS Beserta Sopir Angkut 32 Ton BBM Ilegal 

    Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki PT NBS Beserta Sopir Angkut 32 Ton BBM Ilegal 

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki PT NBS Beserta Sopir Angkut 32 Ton BBM Ilegal SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Dalam rangka memberantas praktik ilegal di wilayah hukum Polda Jambi, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan Dua Unit Mobil Tangki jenis tronton dan Dua sopir yang membawa BBM jenis solar olahan pada, Sabtu (01/11/2025). Pengungkapan tersebut disampaikan […]

  • Bhayangkari Daerah Jambi Peduli, Bagikan Bansos ke Warga Terpapar Covid-19

    Bhayangkari Daerah Jambi Peduli, Bagikan Bansos ke Warga Terpapar Covid-19

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bhayangkari Daerah Jambi Peduli, Bagikan Bansos ke Warga Terpapar Covid-19 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepedulian Pengurus Bhayangkari Daerah Jambi kembali ditunjukkan dengan mengunjungi salah satu pemukiman dengan memberikan bantuan sosial kepada warga RT.04 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi yang saat ini ditetapkan menjadi zona merah akibat terpapar virus Covid-19. Di mana diketahui, beberapa […]

expand_less