Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 113 ribu benih baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura kembali berhasil digagalkan, kali ini penyelundupan baby lobster tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, yang dibantu Polresta Jambi dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi dengan nilai mencapai 17 Milyar rupiah.

Disampaikan Kapolresta Jambi Kombespol Dover Cristian SIK, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Rabu (03/7/19) menyampaikan ada Enam orang pelaku juga berhasil diamankan yakni MTC (44) dan HS (52), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian GS (50), DR (38), JP (36), dan DP (31), yang merupakan warga Bengkulu.

“Keenam pelaku itu kita lakukan penangkapan di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi, Selasa (2/7/2019) malam sekira pukul 23.30 WIB, yang mana informasi yang berhasil dirangkum, MTC merupakan pemilik barang bukti benih lobster yang diamankan. Sedangkan HS merupakan pendamping atau orang kepercayaan MTC.

Sedangkan untuk GS merupakan sopir mobil yang dirental MTC dan DR, JP, dan DP, merupakan sopir mobil yang mengangkut benih lobster ketika diamankan pihak kepolisian.

Untuk benih lobster yang diamankan ini dibawa dari Bengkulu dengan tujuan Batam yang nantinya, untuk pemasaran merupakan urusan MTC yang memiliki jaringan keluar negeri,” sebutnya

Ditambahkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian kepada wartawan pihaknya hanya membantu proses penangkapan. Kasus ini sendiri, kata Dover, ditangani oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, tambahnya.

Dari perbuatan keenam pelaku dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 miliar,” tutupnya. (Syah)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Bupati Kabupaten Muaro Jambi Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Bupati Kabupaten Muaro Jambi Terkonfirmasi Positif Covid-19

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Kabupaten Muaro Jambi Terkonfirmasi Positif Covid-19 SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Hj Masnah Busro dikabarkan terkonfirmasi positif covid-19. Kabar itu diketahui setelah keluarnya hasil swab test Bupati Muaro Jambi pada Sabtu (3/10/20) kemarin. Kabar tersebut pun juga dibenarkan oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Dirinya menyampaikan, bahwa Bupati Muaro […]

  • Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui unit Jatanras beserta unit PPA melakukan pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur. Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terungkapnya persetubuhan anak dibawah umur tersebut berawal dari korban yang membuat status di WhatsApp pribadinya dalam keadaan menangis. […]

  • Kasus Covid-19 di PetroChina Masuk Kategori Zona Merah atau Kuning?, Ini Kata Jubir Tim Gugus Tugas

    Kasus Covid-19 di PetroChina Masuk Kategori Zona Merah atau Kuning?, Ini Kata Jubir Tim Gugus Tugas

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kasus Covid-19 di PetroChina Masuk Kategori Zona Merah atau Kuning?, Ini Kata Jubir Tim Gugus Tugas SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hingga Minggu (26/07/20), ada sebanyak 13 orang karyawan PT PetroChina Internasional Jabung Ltd yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat Barat, Ir. H. […]

  • Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M.Ag, menghadiri acara Halal Bihalal yang diadakan oleh Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tema “Menjalin Silaturahmi Membersihkan Diri, Menuju Hidup di Kandung Adat, Mati di Kandung Agamo,” Selasa […]

  • SMSI Tanjab Barat Terbentuk, Siap Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian

    SMSI Tanjab Barat Terbentuk, Siap Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SMSI Tanjab Barat Terbentuk, Siap Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi resmi terbentuk. Dalam pertemuan yang digelar Kamis (26/02/20) di Kuala Tungkal, diamanahkan sebagai Ketua yaitu Ikmal Mardiansyah S.Sos, Sekretaris Ahmad AMd dan Bendahara Budi Setiawan. SMSI Kabupaten Tanjab Barat […]

  • Wajah Baru di Polres Tanjab Barat: Dari Kasat Reskrim hingga PJU, Siapa Saja yang Bergeser?

    Wajah Baru di Polres Tanjab Barat: Dari Kasat Reskrim hingga PJU, Siapa Saja yang Bergeser?

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Gerbong mutasi di tubuh Polda Jambi kembali bergerak. Sejumlah Pejabat Utama (PJU), Kepala Satuan (Kasat), hingga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di lingkungan Polres Tanjab Barat resmi berganti posisi. Rotasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor: ST/208/III/KEP./2026 tertanggal 13 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyegaran organisasi […]

expand_less