Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Versi 4.3, Ini Pesan Wabup Amir Sakib
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Permudah proses pengadaan barang dan jasa secara cepat dan akurat, Pemkab Tanjab Barat mengadakan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa secara sosialisasi Elektronik (e-Procurement) versi 4.3, Rabu (19/6/19) bertempat di ruang pola utama Kantor Bupati Tanjab Barat.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H Amir Sakib dan dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan perwakilan dari unit kerja baik OPD maupun Kecamatan.
Target kegiatan yaitu mempersempit ruang dan meminimalisir timbulnya KKN dalam pengadaan barang dan jasa serta terhindar dari permasalahan hukum.
Wabup Amir Sakib dalam arahannya berpesan kepada para peserta hendaknya dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan cermat sehingga kedepan tidak menemui permasalahan.
Menurut Wabup, pelatihan ini sangat penting bagi peserta dalam pengadaan belanja modal dan belanja jasa yang proses pengadaannya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Untuk saat ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sehingga program ini dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa dapat meningkatkan kompetensi secara profesional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” harap Wabup Amir Sakib.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari PPK Pusat Erwin Maulana, Selain itu juga dihadiri PJ Sekda Tanjab Barat Yon Heri.
Sementara itu Ilmardi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tanjab Barat berharap dengan pada pejabat PPK dapat memahami kinerja sistem elektronik.
“Agar penjabat pengadaan yang selama ini secara manual dapat beralih ke sistem elektronik (aplikasi),” ujarnya mengatakan tujuan kegiatan.
Sistem ini dikatakan Ilmardi telah diberlakukan secara nasional, dengan melibatkan OPD, Kecamatan hingga Pokja.
Dia mengharapkan pejabat pengadaan tidak ragu dalam menayangkan pengerjaan di LPSE, dengan kata lain, para pejabat tersebut telah mengerti.
Dijelaskannya, dengan sistem ini, pengadaan lebih terbuka dan untuk umum, dengan syarat perusahaan terdaftar dalam Sikap,” pungkasnya (Sj)