Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar Ranperda dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018

0

Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar Ranperda dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang di gelar Senin (17/6/19) yaitu dengan agenda pandangan fraksi fraksi terhadap nota pengantar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan rancangan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang di sampaikan oleh eksekutif pada hari Jum’at (14/6/2019) kemarin.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Ermeida Siringoringo menyampaikan kepada pemerintah bahwa sesuai dengan konteks penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan yaitu sesuai dengan prinsip Good Governance amanat pasal 320 Uu nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta permen No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan dan permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir permendagri nomor 21 tahun 2011.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan bahwa berdasarkan peraturan diatas tersebut maka susunann laporan keuangan pemerintah kabupaten harus meliputi empat hal yaitu : laporan realisasi anggaran ( LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan catatan atas laporan keuangan.

Dan terkait dengan tiga ranpeda dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada OPD agar melengkapi dokumen yang akan dibutuhkan secara matang agar dalam pembahasan lebih mudah dan tepat waktu,” jelasnya.

BACA JUGA :

“Dan terkait dengan realisasi jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 1.093.500.510.955,44 Fraksi PDI Perjuangan minta jelasan secara terperinci dari mana sumber sumber pendapatan daerah.

Karena menurut fraksi PDI Perjuangan melihat dari sisi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 masih terdapat silpa yang cukup besar Rp. 77.182.228.911,54. Maksud fraksi banteng, Silva tersebut berasal dari kegiatan yang tidak terlaksana atau dari sisa hasil kegiatan. Dan belanja kegiatan apa saja yang belum terealisasi atau ada kegiatan yang tidak terlaksana fraksi PDI minta penjelasan.

Selanjutanya fraksi PDI juga mempertanyakan soal Aset tanah yang dimiliki oleh pemkab dan berapa jumlah aset tanah dimiliki Pemda yang telah bersertifikat dan masih belum.

Demikian juga dengan sengketa lahan fraksi PDI juga mempertanyakan jumlah yang telah siselesaikan dan juga yang belum terealisasi minta ada penjelasan.

Terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi fraksi PDI menyetujui, karena menurut mereka tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berkaitan dengan ranperda perubahan status enam kelurahan menjadi desa yang telah beberapa kali tertunda pada tahun lalu dengan alasan persyaratan belum lengkap fraksi PDI menegaskan agar melakukan rancangan yang matang agar dapat terealisasi.

Fraksi PDI berharap agar dalam pembentukan ranperda nantinya dapat mengaju pada uu nomor 12 tahun 2011 yaitu tentang pembentukan perundang undangan dan permendagri nomor 80 tahun 2015.

Dalam kesempatan itu juga fraksi PDI apresiasi atas predikat yang kedua yaitu opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit BPK Perwakilan Jambi. (jumi)

Comments
Loading...