Bawa 74 Kg Ganja, Tiga Pelaku Diamankan BNNP Jambi, Satu Pelaku Merupakan Oknum Anggota TNI
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan tiga orang pelaku kurir yang membawa Narkotika jenis Ganja seberat kurang lebih 74 kg yang dibawa dari Provinsi Aceh tujuan Jambi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto saat menggelar konferensi pers, Jum’at (24/5/19).
Dikatakan Brigjen Pol Heru Pranoto bahwa narkotika ganja yang kita amankan ini berjumlah sebanyak 76 yang dibungkus dengan perkiraan berat 74 kg. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibawa menggunakan mobil Avanza Veloz warna putih nopol B 1237 SYB.
“Ketiga pelaku diamankan petugas BNNP di Daerah Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo pada tanggal 22 Mei 2019. Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial M (39), R (29) dan FX (31) yang merupakan oknum anggota TNI aktif asal Provinsi Aceh,” terang Brigjen Pol Heru Pranoto.
Untuk saat ini kedua pelaku (M dan R) diamankan di BNNP Jambi dan untuk pelaku FX yang merupakan oknum anggota TNI di amankan di Detasemen Polisi Militer (Den Pom) Jambi untuk menjalani pemeriksaan. “Status ketiga pelaku menurut pengakuannya merupakan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp. 30 juta rupiah.
Atas perbuatan, para pelaku ini terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan penjara,” tutup Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto. (Syah)