Persempit Ruang Gerak “DPO” Prada Deri Pramana, Personil Subdenpom II/2-2 Tanjab Lakukan Pencarian di Sejumlah Titik

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mempersempit ruang gerak buronan atau daftar pencairan orang (DPO) oknum anggota TNI, Personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/2-2 Tanjab yang dipimpin langsung oleh Dan Subdenpom II/2-2 Tanjab, Kapten Cpm H. Madiyana, S.H melakukan operasi penegakan dan pemeriksaan lalulintas (Gak/Rik Lalin) dan melakukan pencarian di sejumlah titik di Wilayah Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (16/5/19).

Kegiatan yang dilaksanakan Subdenpom II/2-2 Tanjab ini guna untuk mencari DPO “Prada Deri Pramana”, yang merupakan oknum anggota TNI. Prada Deri Permana diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain pacarnya.

“Jenazah perempuan atas nama Vera Oktaria itu ditemukan pada hari Jum’at 10 Mei 2019 di sebuah kamar salah satu penginapan di Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Jenazah itu ditemukan di dalam sebuah kasur dengan tangan kanan korban telah putus dan tidak mengenakan busana.

Dansubdenpom II/2-2 Tanjab, Kapten Cpm H. Madiyana, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini dilakukan guna untuk mempersempit dan membatasi ruang gerak ruang gerak DPO oknum anggota TNI.

“Kegiatan ini kami lakukan guna untuk mencari DPO “Prada Deri Pramana”, yang merupakan oknum anggota TNI. Prada Deri Permana ini diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan atas nama Vera Oktaria, yang tak lain pacarnya,” ujar Kapten Cpm H. Madiyana, S.H

BACA JUGA :

Lanjut Kapten Cpm H. Madiyana mengatakan, kepada masyarakat apabila ada melihat dan mengetahui keberadaan DPO oknum anggota TNI atas nama Prada Deri Prrmana, Ia mengharapkan agar dapat segera menghubungi Subdenpom terdekat atau juga bisa menghubunginya langsung “Kapten Cpm H. Madiyana, SH”  di nomor HP : +62 813-2050-6185

Berikut foto DPO oknum anggota TNI atas nama Prada Deri Pramana ;

“Wajah Pelaku DPO/oknum TNI”

Comments
Loading...