Diperintah Napi untuk Menjemput Sabu, Oknum Sipir Lapas Kuala Tungkal Ditangkap Petugas BNNP Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap diduga pelaku jaringan peredaran gelap narkotika. Sedikitnya sebanyak 6 orang diduga pelaku berhasil diamankan petugas BNNP Jambi. Para pelaku tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.
Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si, Kepala BNNP Jambi mengungkapkan, dari hasil penangkapan, petugas BNNP Jambi berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku jaringan peredaran gelap narkotika.
“Keenam pelaku tersebut terdiri dari dua orang kurir, satu orang sipir lapas klas IIB Kuala Tungkal dan tiga orang Napi lapas klas IIB Kuala Tungkal.
Adapun keenam pelaku tersebut yakni, AG (25) warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, AR (28) warga Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan.
Dan, RD (32) merupakan PNS Kemenkumham (oknum Sipir atau Polsuspas Klas IIB Kuala Tungkal) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Telanaipura.
Serta, AW (39), AG (48) dan MM (26) yang merupakan Napi Lapas Klas IIB Kuala Tungkal,” terang Kepala BNNP Jambi kepada awak media, Kamis siang (25/4/19).
Lanjut Kepala BNNP mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 di Jalan Lintas Jambi-Pekan Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AG dan AR yang menggunakan kendaraan sepeda motor GL Pro yang bernomor polisi BH 1303 DY.
Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus sedang plastik klip bening, setelah di intrograsi kedua pelaku tersebut mengakui hanya sebagai Kurir dan narkotika sabu adalah milik AW (Napi Lapas Kuala Tungkal). Narkotika sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Pekanbaru tujuan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang atau kurir AW (Napi, red) di sekitar depan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.
Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB petugas melakukan teknik penyidikan penyerahan narkotika sabu dibawah pengawasan ke wilayah tersebut.
Hasilnya didepan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, petugas BNNP menangkap seorang pelaku atas nama RD (oknum Sipir atau Polsuspas Klas IIB Kuala Tungkal). RD ditangkap karena telah mengambil dan menerima barang dari pelaku AG.
Dari hasil intrograsi terhadap RD bahwa narkotika sabu tersebut adalah milik pelaku AW (Napi Kamar Blok C2). RD disuruh atau diperintah oleh pelaku AW untuk menjemput dan mengambil narkotika sabu tersebut di depan lapas dari pelaku AG (Kurir). Dan, dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui adanya juga keterlibatan pelaku AG dan MM (Napi Kamar Blok C2 Lapas Klas IIB Kuala Tungkal).
Kemudian, dari hasil koordinasi Ka Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, dilakukan penyerahan terhadap tiga orang Napi (AW, AG dan MM) di pintu portir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke BNNP Jambi guna untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya
Sambung Kepala BNNP menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan antara lain yakni, satu bungkus sedang narkotika sabu, lima buah handpone berbagai merk, dua buah dompeet dan tas ransel tempat menyimpan narkoba sabu, serta satu unit kendaraan sepeda motor GL Pro, BH 1330 DY.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum sipir dan kurir serta tiga orang napi tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnnya (Syh/Sj)