Jual Sabu ke Supir Truk, 3 Pelaku dan 21 Paket Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 21 paket narkoba jenis sabu yang siap edar untuk para sopir truk yang biasa lewat di jalan lintas timur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Senin (01/4/19).
Dikatakan Kombes Pol Eka Wahyudianta bahwa ketiga pelaku ini diamankan di satu tempat yaitu di gudang minyak Kebun Bohok, Lingkar Selatan Kota Jambi pada hari Jum’at pada tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Ketiga pelaku yang diamankan yakni JI (37) warga Dusun II Kelurahan Silau Rakyat Kecamatan Sirampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, SP (27) warga Kebun Bohok Lingkar Selatan Kota Jambi dan JC (43) warga Perumahan Masurai, Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini adalah menjual narkoba jenis sabu kepada para supir pengangkut CPO yang mampir ke gudang minyak tersebut, dengan menurunkan minyak CPO kemudian mendapatkan imbalan satu paket narkoba jenis sabu,” terangnya
Selain barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan 1 lembar STNK mobil tronton, timbangan digital dan handphone milik pelaku.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Dirresnarkoba Polda Jambi Kombespol Eka Wahyudianta.(Syah)