5 Orang Diduga Bandar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur dengan di back up Polsek Nipah Panjang, Rabu malam (27/3/19) kembali berhasil membekuk 5 orang diduga bandar dan pengguna narkoba jenis sabu, di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kelima orang tersebut bernama SR (33) warga lorong Harapan RT. 04 RW. 03 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang, BS (33) warga lorong Diamon RT. 01 RW. 05 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang, AP (32 ) warga RT. 04 RW. 03 Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, TG (40) warga RT. 04 RW. 03 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang, dan SP (18) warga Puja Kusuma Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah panjang.
Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dan menangkap kelima orang diduga bandar dan pengguna narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan yang dilakukannya.
Kelima orang ini berhasil ditangkap ditempat yang berbeda tanpa ada perlawanan, diantaranya TKP RT. 04 RW. 03 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang dan Lorong Diamon RT 01 RW. 05 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK, MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Mukhlis Gea, SH dikonfirmasi, Kamis, (28/3/19) malam, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, saat ini kami masih melakukan penyelidikkan dan penyidikkan terhadap masing – masing tersangka, dan tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Timur, dan akan melimpahkan perkara sajam ke sat reskrim polres tanjab Timur,” Ujar AKP. Mukhlis Gea.
Penangkapan kelima terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat pada pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 saat itu tim Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kel.Nipah Panjang II tepatnya di rumah SR, AP dan TG sering terjadi teransaksi Narkotika Jenis Sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenaran Informasi tersebut, sesampainya di lokasi Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Kasat Resnarkoba memutuskan membagi 3 tim untuk melakukan penggerebekan.
Dari hasil pengerbekan Tim I di rumah SR ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 3 Paket kecil plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah senter warna oranye, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah sobekan tisu, 1 plastik klip kosong dan 1 unit hp merk samsung type E0168 Warna Gold.
Dari hasil introgasi SR mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari BS yang berada di Lorong Diamon Kecamatan Nipah Panjang. Selanjutnya Tim I melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan Tim I berhasil menangkap BS dan melakukan pengeledahan namun dari hasil pengeledahan tidak dapat barang bukti apapun. Akan tetapi pihak kepolisian turut mengamankan 1 orang laki laki yang bernama SP yang kedapatan membawa senjata tajam di pinggangnya, yang saat itu SP sedang berada di depan rumah Bonar.
Dari hasil pengerbekan Tim II di rumah AP tim berhasil menemukan 1 paket kecil Narkotika Jenis Sabu, 1 buah alat Hisap Sabu (Bong), 1 buah Jarum. Berdasarkan hasil interogasi AP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Jambi.
Selanjutnya dari hasil pengerbekan Tim III di rumah TG tim berhasil menemukan 1 paket kecil barkotika jenis sabu, 2 Alat hisap sabu (Bong), 5 buah jarum yang telah dimodifikasi, 1 buah pirek kaca, 3 buah jarum yang telah di modifikasi, 2 buah mancis, 2 buah pipet air mineral yang telah di modifikasi, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna merah putif motif bunga, 1 Unit Handphone merk Nokia 150 warna Hitam. Dari hasil Interogasi TG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dan semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian, kelima terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap AKP. Mukhlis Gea menceritakan kronologisnya.
Sementara, utuk Pasal yang diterapkan kelima orang terduga tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang – undang darurat No. 12 tahun 1951, karena salah satu dari mereka yang bernama SP kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di pinggangnya,” terang AKP Mukhlis Gea. (jumi)