Coba Kelabui Petugas, Dua Pelaku Simpan Sabu Dalam Anus Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berbagai macam cara dan modus dilakukan oleh para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas dan menyelundupkan barang haramnya ke wilayah Jambi. Seperti yang dilakukan dua pelaku kurir narkoba yang diamankan personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi di Terminal Umum Bandara Sultan Thaha, Jambi, Sabtu (2/3/19) petang.
Petugas BNNP berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan sabu sebanyak kurang lebih 200 gram (2 ons) yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom) sebanyak 6 bungkus. Untuk mengelabui petugas, keenam barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam lubang anus pelaku.
Penangkapan tersebut diakui Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi AKBP Agus Setiawan, bahwa pihaknya ada mengamankan dua pelaku kurir narkoba.
“Pelaku yang diamankan yakni DAM (34) warga Desa Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepri dan RST (28) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah.
Modusnya, pelaku membawa sabu seberat 200 gram sabu. Jadi masing-masing pelaku memasukan sabu ke anusnya sebanyak 100 gram,” terangnya, Minggu (3/3/19) dilansir dari jambi.kabardaerah.com media partner serambijambi.id
Kronologi penangkapan bermula pada Sabtu sore, saat itu personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tentang akan adanya pengirim narkotika jenis sabu ke Jambi.
Tidak ingin buruannya lepas, kemudian petugas berkoordinasi dengan anggota intelijen guna mengetahui perjalanan pelaku dari Bandara Batam ke Bandara Jambi
Informasi itupun langsung diperoleh petugas, yakni adanya jadwal penerbangan pesawat yang digunakan oleh pelaku, yaitu Lion Air dari Kota Batam menuju Kota Jambi.
Selanjutnya, personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Agus Setiawan merapat ke Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi di kawasan Palmerah, Kota Jambi.
Tidak perlu lama petugas mengidentifikasi kedua pelaku. “Usai dilakukan interogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi, kedua pelaku mengaku membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam anus sebanyak 2 ons dengan masing-masing 1 ons (100 gram),” ungkap Agus.
Untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, kemudian kedua pelaku dibawa ke toilet bandara guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP JAMBI guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)