Bupati Safrial : Perusahan di Tanjab Barat Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dalam perekrutan tenaga kerja perusahaan yang beroperasi di Bumi serengkuh dayung serentak ketujuan.
Sebab keberadaan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini menjadi salah satu upaya untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS dalam arahanya meminta perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk direkrut di setiap bidang pekerjaan yang dibutuhkan.
Tidak hanya sebatas imbauan, safrial meminta perusahaan untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Penyampaian Perbup dan draf MoU tentang peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal digelar di Aula Kantor Bupati Tanjab Barat, Selasa (12/2/19)
Perbup dan draf MoU terkait peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanjab Barat, sebagai tindak lanjut dari pertemuan maraton Pemkab Tanjab Barat dengan perwakilan perusahaan, baik pertambangan, perkebunan dan perusahaan lain pada Agustus 2018 lalu.
Usai penyampaian Perbup dan draf MoU, Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS mengungkapkan, nota kesepahaman ini mengatur tentang penerimaan tenaga kerja dan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.
Dijelaskan Safrial tujuan Perbup dan nota kesepamahan ini, sebagai pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tanjab Barat. Dimana perekrutan tenaga kerja harus melibatkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Inti MoU ini perusahaan dalam merekrut tenaga kerja wajib mengumumkan penerimaan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ungkap bupati.
Lanjut Safrial mengatakan, Perusahaan wajib memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal yang berada di sekitar perusahaan dan bilamana tidak ada yang memenuhi persyaratan baru menerima dari luar sekitar perusahaan. Namun, masih dalam wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” tegasnya.
Tapi jika masih juga belum ada yang memenuhi syarat maka perusahaan wajib meminta izin pemerintah untuk mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten Tanjab Barat.
“Saya secara moril bertanggungjawab dalam memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten dan dengan investasi yang dibuka seharusnya memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat Tanjab Barat,” ucapnya.
MoU ini ditegaskan Bupati, tidak melarang perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Akan tetapi lebih dulu memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Selain itu Bupati menyampaikan, Perusahaan juga didorong untuk melakukan program pemagangan dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) angkatan kerja di Kabupaten Tanjab Barat. (*/Sj)