DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pansus DPRD Muaro Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan terhadap 19 Ranperda Kabupaten Muarojambi tahun 2019, Kamis (07/02/19) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Masnah Busro, Ketua DPRD Muaro Jambi Salma Mahir, Wakil Ketua DPRD Muaro jambi Amirudin, Sekretaris Dewan Dedi Susilo. Selain itu, dihadiri oleh para anggota dewan dan unsur Forkompimda di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro jambi, bahwa dalam rangka penyampaian Ranperda tersebut. DPRD Kab. Muaro jambi sebelumnya telah membentuk tiga pansus yang membahas 19 Ranperda tersebut. “Ada tiga kelompok pansus yang di bentuk Pansus satu membahas enam Ranperda, Pansus dua membahas delapan Ranperda, Pansus tiga membahas lima Ranperda,” jelasnya.
Pansus satu yang beranggotakan terdiri dari fraksi-fraksi DPRD Muaro Jambi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam rancangan Perda tersebut ada pada prinsipnya Pansus satu menyerahkan sepenuhnya kepada forum rapat paripurna pada hari ini untuk dapat menerima dan menyetujui 6 ranperda menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi, yakni :
1. Ranperda Tentang Tata Niaga Sawit
2. Ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran
3. Ranperda gerakan sapu lobang
4. Ranperda alat berat
5. Ranperda penyerahan prasarana sarana dan utilitas Perumahan dan,
6. Ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.
Pansus Dua menyampaikan hasil Pembahasan pansusnya yakni :
1. Ranperda Pendidikan Agama Islam Diniyah takmiliyah
2. Ranperda penyelenggaraan dan kependudukan
3. Ranperda penyidik pegawai negeri sipil
4. Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
5. Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Muaro Jambi
6. Ranperda penyelenggaraan kearsipan
7. Ranperda penyelenggaraan komunikasi dan Informatika
8. Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak hak disabilitas.
Dan terakhir dari Pansus Tiga menyampaikan hasil pansusnya yakni :
1. Ranperda tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat
2. Ranperda tentang pedoman peraturan desa
3. Ranperda tentang badan usaha milik desa
4. Ranperda permusyawaratan milik desa
5. Ranperda penanam modal.
Bupati, pimpinan anggota dan hadirin yang berbahagia demikian laporan hasil pembahasan pansus 1, 2 dan 3 DPRD Kabupaten Muaro Jambi terhadap Ranperda dan Perda Kabupaten Muaro Jambi.” Ujarnya
Pada kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi Masnah Busyro, menyampaikan, secara keseluruhan menerima dan menyetujui rancangan Perda tersebut untuk menjadi Perda di Kabupaten Muaro Jambi. “Terima kasih sebesar-besarnya atas kerjasama anggota dewan, yang tergabung dalam Pansus 1,2,3 meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mudah-mudahan Perda itu ada azas manfaatnya bagi masyarakat Muaro Jambi,” pungkasnya. (*)