Selang 6 Hari, Polres Tanjab Barat Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Upaya penyelundupan narkoba tampaknya semakin merajalela di wilayah Kabupaten Tanjab Barat khususnya melalui zona perairan. Hal ini terbukti pada bulan Januari di tahun 2019 ini, selang 6 hari Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah yang lumayan cukup banyak.
Penyelundupan 4,3 Kg Sabu.
Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu ini terjadi di Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Kali ini penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh penumpang dari Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Sembilang Dabok Singkep.
“Pelaku pertama inisial DN (30) diamankan oleh petugas gabungan BKO Kapal Anis Madu 3009 Baharkam Mabes Polri, Polair Polres Tanjab Barat, Polsek KP Marina dan Kodim 0419/Tanjab, saat sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan dan penumpang dari KMP Sembilang, petugas menemukan 4 bungkus paket yang dibungkus aluminium foil yang berisikian narkotika jenis sabu, dengan berat 4,3 Kg bruto.
Atas temuan itu, kemudian pelaku DN dan barang bukti tersebut diamankan di Sat Narkoba Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan pelaku DN ini mengaku bahwa mereka membawa Narkotika jenis sabu tersebut bersama sama temannya sebanyak 2 (dua) orang naik dari Tanjung Pinang. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari 2 pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
Dan sekira Pukul 15.00 WIB, dua pelaku lainya inisial RY (20) dan AD (34) berhasil ditangkap petugas gabungan di simpang rumah sakit umum Kuala Tungkal. Mereka berdua diamankan saat sedang sedang makan di RM. Dendeng Batokok dan membeli kartu HP baru di Counter HP. Kemudian kedua pelaku tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Paal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol R.P Nainggolan dan Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK kepada awak media saat melakukan Press Release, di Saung Mapolres Tanjab Barat, Selasa (29/01/19)
BACA JUGA : Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kabupaten Tanjab Barat Tergolong Cukup Tinggi
BACA JUGA : Lagi, Polres Tanjab Barat Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4 Kilo Sabu
BACA JUGA : Pencuri Bersenpi Asal Tembilahan Tewas Diamuk Massa di Batang Asam
Penyelundupan ½ Kg Sabu dan 100 Butir Pil Extacy.
Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi ini terjadi di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira Pukul 17.50 WIB. Penyelundupan sabu dan ekstasi ini dilakukan oleh penumpang Kapal SB. Kurnia II.
“Pelaku AI (26) ditangkap oleh Petugas gabungan dari Sat Narkoba Polres Tanjab Barat, Sat Polair Polres Tanjab Barat dan Polsek KP. Marina, saat sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan dan penumpang dari Kapal SB. Kurnia II di Pelabuhan Pelindo Marina Kuala Tungkal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melihat penumpang dengan gelagat mencurigakan dan berusaha menghindari petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial AI (26). Dari tas bawaannya ditemukan satu paket JNE yang diselipkan dalam baju PDL Loreng TNI.
“Saat petugas menanyakan ke pelaku, dia mengatakan bahwa paket tersebut merupakan souvenir dari Malaysia dan akan diberikan kepada seorang anggota TNI di Palembang. Pelaku menolak untuk membuka isi paket tersebut, lalu Pelaku ini menelpon seseorang yang mengaku sebagai oknum Anggota dan sebagai pemilik tas dan ingin berbicara dengan petugas yang melakukan pemeriksaan. Dalam pembicaraan telepon oknum tersebut mengatakan jangan dibuka paket itu, itu paket untuk Komandan di Palembang.
Karena pelaku terus menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan terlihat mencurigakan, lalu petugas melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram (½ Kg) dan 100 butir narkoba jenis Pil Extacy.
“Selanjutnya, pelaku AI dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AI ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol R.P Nainggolan dan Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK. (RedSj)