Hari Lingkungan Hidup Indonesia, KPU Larang Pasang APK di Pohon
Oleh : Ahmad Hadziq, SH.I
SERAMBIJAMBI.ID, OPINI – Tanggal 10 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Indonesia, secara bersamaan dihari yang sama seluruh dunia juga diperingati Hari Sejuta Pohon. Meskipun peringatan tersebut belum terlalu populer karena memang masih minim selebrasi peringatannya, namun harus diyakini pesan yang di ambil pada peringatan tersebut adalah bagaimana pentingnya sebuah pohon dan lingkungan yang indah bagi keseimbangan kehidupan manusia di bumi.
Pentingnya sebuah pohon dan lingkungan hingga digambarkan dalam sabda Rasulullah : “Tidak seorang muslimpun yang menanam tanaman atau menaburkan benih, kemudian dimakan oleh burung dan manusia, melainkan dia itu baginya merupakan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Aksi melindungi dan menjaga lingkungan dan pohon perlu partisipasi semua fihak. Bahkan perlu di lindungi dengan aturan hukum. Dalam upaya tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat konsen dalam membuat aturan kampanye terutama dalam rangka pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye. Ini dilakukan dalam upaya menjaga keindahan dan melindungi pohon dari kerusakan pada saat pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Kampanye dalam klausul Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 267 ayat (1) merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab. Ada dua point penting dalam prasa pasal ini. Pertama, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik. Tujuan akhir dari partai politik adalah mencapai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam hal ini tentunya penyampaikan visi dan misi tentang rencana program partai politik harus bisa meyakinkan calon pemilih.
Program yang populer disampaikan masih banyak seputar masalah ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan namun masih minim memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan. Namun paling tidak partai politik harus mampu memperlihatkan action untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan minimal dengan tidak memasang alat peraga kampanye dan menempel bahan kampanye di pohon, taman dan fasilitas umum.
Kedua, point penting dari prasa pasal ini adalah kampanye dilakukan secara bertanggung jawab. Terkait dengan ini, maka menjaga lingkungan dan melindungi pohon harus menjadi tanggung jawab bersama termasuk partai politik yang melaksanakan kampanye dengan cara menjaga etika dan estetika. Pasal 298 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Pertimbangan etika, estetika dan keindahan kota sudah semestinya menjadi prioritas bagi pelaksana kampanye dalam memasang alat peraga kampanyenya. Siapa yang menjadi pelaksana kampanye? Undang-undang pemilu nomor 7/2017 pasal 268 ayat (1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
Sedangkan pelaksana kampanye sebagaimana yang dimaksud, untuk calon Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam pasal 269 ayat (1) terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian pasal 270 menyebutkan bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye terdiri dari pengurus partai politik, juru kampanye pemilu, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk sesuai dengan masing-masing tingkatannya.
Untuk calon anggota DPD disebutkan pada pasal 271 pelaksana kampanye terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk.
Pelaksana kampanye bersama seluruh masyarakat harus bisa memahami regulasi tentang kampanye dan melarang pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang menafikan keindahan kota serta memasangnya dengan menempelkan di batang pohon.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang saat ini sudah mulai berbenah dengan memperindah kotanya dengan taman-taman di sudut kota tentu harus dilindungi dari penempatan dan penempelan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Lebih spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pasal 31 ayat (2) huruf h bahwa bahan kampanye dilarang di tempel di fasilitas umum dan pepohonan.
Makna filosofis dari aturan KPU ini sesungguhnya sejalan dengan tujuan peringatan Hari Lingkungan Hidup Indonesia yang diperingati setiap 10 Januari. Mari kita jaga etika, estetika dan keindahan kota kita dengan saling mengingatkan agar terhindar dari penempatan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan tanpa mengurangi substansi dari kampanye.
*Penulis merupakan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.