Kapan Anggota DPRD Provinsi Jambi Lainnya Jadi Tersangka? Ini Kata KPK
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – KPK menetapkan 12 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap ketok palu pengesahan APBD Jambi, pada 28 Desember 2018.
Selain ke 12 orang tersebut, KPK memastikan melakukan pengembangan penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang disebut menerima uang suap ketok palu.
“DPRD yang lain, mungkin pengalaman dari Malang dan Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman, dua-duanya bisa kami lakukan apakah dengan cara cepat atau benar. Jadi cepat atau lambatnya kita akan berpatokan pada 2 pengalaman tadi, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dilansir dari inilahjambi.com media partner serambijambi.id
BACA JUGA : KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap APBD Jambi, Ini Nama-Namanya
Agus juga meminta agar anggota DPRD Provinsi Jambi yang menerima suap tersebut mengembalikan uang.
“Insha allah dalam waktu tidak terlalu lama. Jadi tadi kita imbau kalau mereka mengembalikan, itu jadi meringankan tuntutannya,” ujar dia.
Dalam fakta persidangan Zumi Zola sebelumnya, sedikitnya 50 anggota DPRD Provinsi Jambi disebut sebut menerima aliran dana suap “ketuk palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.