Mediasi Berlangsung Alot, Pihak PT. AAS Enggan Ganti Rugi Kebun Karet Masyarakat

0

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Setelah masyarakat dari Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun berorasi selama kurang lebih 1 jam, akhirnya Sekda Kabupaten Sarolangun, H. Thabrani Razali menemui para pendemo, dan mengajak para pendemo untuk mediasi. Akhirnya pihak masyarakat Mandiangin yang berdemo menyatakan setuju untuk lakukan mediasi. Mediasi dilakukan di ruang aula Kantor Bupati Sarolangun, Selasa (11/12/18).

Mediasi tersebut diwakili oleh 20 orang dari masyarakat Kecamatan Mandiangin untuk dipertemukan langsung dengan pihak PT. Agronusa Alam Sejahtera. Pihak PT AAS diwakili langsung oleh Firman Purba selaku Manager.

Mediasi dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Sarolangun H. Thabrani Rozali selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Dalam hal upaya mediasi ini, dihadiri juga oleh Ketua DPRD Sarolangun M.Syaihu, Asisten I Arif Ampera, Wakapolres Sarolangun, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) VIII Hilir Sarolangun.

Dalam kesempatan ini, Manager PT AAS Firman Purba mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin dan setiap tahun minta izin RKT, dan juga Izin kementrian per 10 tahun.

BACA JUGA :

“Kami memiliki izin, dan kami urus setiap tahunnya,” ujar Firman Purba.

Firman Purba juga mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mempunyai dasar untuk membayar kerugian dan perusahaan siap untuk menempuh jalur hukum.

“Kami tidak punya dasar untuk mengganti rugi karena itu punya negara, negara yang memutuskan, kalo tidak puas silahkan bawa ke ranah hukum, biar pengadilan yang memutuskan. Kami perusahaan yang taat hukum.” ungkapnya.

Dalam upaya mediasi ini, Ketua DPRD Sarolangun M. Syaihu mengatakan bahwa tolong yang dihadirkan disini ialah pihak perusahaan yang bisa memutuskan persoalan ini.

“Tolong pihak perusahaan yang dihadirkan harus bisa memutuskan persoalan ini, kalo tidak lebih baik pulang saja.” tegasnya.

Ketua DPRD Sarolangun, M. Syaihu juga mengatakan bahwa siap untuk memperjuangkan hak rakyat.

“Kalo memang ini hak mereka, maka harus kita berikan. Hutan dan kekayaan alam lainnya memang dikuasai negara, tapi harus bisa mensejahterakan rakyat.” ungkapnya.

Dalam tuntutan nya, pihak masyarakat berharap perusahaan mengganti kerugian atas pengrusakan lahan yang telah ditanami pohon karet siap produksi. Dan masyarakat meminta penggantian pohon karet tak harus sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun yaitu seharga Rp.97.000,- per batang.

“Kami harap perusahaan segera mengganti rugi kebun karet yang telah di gusur. Tak perlu harus sesuai Perda, setengah dari harga sesuai Perda pun kami terima.” ungkap Sukiman.

BACA JUGA : Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ratusan Masyarakat Mandiangin Blokir Jalan Kantor Bupati Sarolangun

Sempat tegang dan alot selama 2 jam, akhirnya tercapailah kesepakan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Sarolangun akan mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan dalam waktu dekat yang belum ditentukan.

Setelah mencapai kesepakatan, Sekda Kabupaten Sarolangun, H. Thabrani Razali beserta Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun menemui para pendemo yang berada diluar gedung untuk menyampaikan hasil mediasi dan akhirnya para pendemo pun membubarkan diri. (Ridho)

Comments
Loading...