Kecamatan Tungkal Ulu Terapkan Sistem Informasi Berbasis Online
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –Untuk mempermudah masyarakat di wilayah tungkal ulu dalam mengurus perizinan, kecamatan tungkal ulu sudah mulai menerapkan Sistem Informasi Kecamatan Tungkal Ulu (Sintal) dan Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) berbasis online.
Camat Tungkal Ulu, Johan Hendri Bororing, S.STP mengatakan, adapun tujuan dari pembentukan aplikasi sistem Sintal dan Paten ini agar masyarakat kecamatan tungkal ulu lebih mudah dalam mengurus perizinan yang menjadi batas kewenangan dari kecamatan.
“Ya kita sudah lakukan sosialisasi ke perangkat desa dan masyarakat, bagaimana cara mengunakan Sintal,” Ujar Johan.
Menurut Johan, Sintal itu untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), TDP, SIUP, dan SITU yang menjadi kewenangan dari kecamatan dalam pengurusan izin tersebut. Tidak perlu lagi repot repot ke kecamatan untuk mengurus izin, sudah ada aplikasinya, jadi bisa melalui online atau bisa lewat Smart phone.
Selain Sintal, Kecamatan Tungkal Ulu juga sudah terbentuk Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) yang melingkup pengurusan 37 perizinan, aplikasi ini diperuntukan untuk perizinan yg dikeluarkan kecamatan dan untuk rekomendasi camat yang dibawa pemohon untuk perizinan ke kabupaten. Kedepannya aplikasi yang ada dikecamatan akan di integrasikan dengan aplikasi yang ada di DPM-PTSP.
Sambung Johan mengatakan, Sintal tersebut terdapat 3 aplikasi yang terdiri dari Website Kecamatan, e-PATEN, dan e-SURAT. Adapun tujuan dibuat aplikasi e-surat diperuntukan agar administrasi surat masuk dan keluar bisa ditertibkan pengarsipannya surat masuk dan keluar secara digital. “Selama ini pengarsipan surat tidak teratur, karena surat-suratnya fisiknya/hardcopy yang dikirim dari kabupaten atau dari pihak lain kadang tidak sampai lagi ke kantor”.
Selain itu juga untuk mengontrol aliran surat masuk itu siapa yang bertanggung jawab kalau belum ditindaklanjuti. “Jika surat itu nyangkut dimananya, akan mudah ketahuan,” terangnya (ty*)