Hidup Berpindah Pindah, Petugas Dukcapil Sulit Rekam Data Suku Anak Dalam
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Jelang pemilihan umum (Pileg dan Pilpres) tahun 2019 mendatang, hingga saat ini masih ada beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah, salah satunya terkait pendataan atau perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun merasa kesulitan untuk melakukan pendataan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Suku Anak Dalam (SAD) yang mendiami Kecamatan Air Hitam dan Kecamatan Limun.
Kadis Dukcapil Kabupaten Sarolangun, Helmi mengatakan, untuk perekaman SAD, petugas Dukcapil harus meminta didampingi oleh Kades, Tumenggung ataupun Jenang SAD. Sebab, mereka warga SAD sangat tabu dalam menyebutkan siapa orang tua.
“Kendala lainnya, SAD kesulitan dalam menentukan tanggal, bulan dan tahun lahir mereka,” kata Helmi, dikutip dari Kajanglako.com media partner serambijambi.id
Lanjut Helmi, dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, Dukcapil Sarolangun mencatat warga SAD di Kabupaten Sarolangun berjumlah 2.228 jiwa, dengan 587 Kepala Keluarga (KK).
“Yang wajib e-KTP sekitar 447 orang, yang sudah melakukan perekaman mencapai 60 persen.
Upaya jemput bola oleh Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap warga SAD sudah kita lakukan. Namun, dilapangan masih terkendala dengan banyaknya warga SAD yang pola hidupnya nomaden atau suka berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain.
“Hal itulah yang membuat petugas kesulitan melakukan perekaman hingga 100 persen bagi warga SAD yang wajib e-KTP,” ujarnya. (ti*)