Jual Hasil Curian Melalui Facebook, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Ditembak
SERAMBIJAMBI.ID, LAMONGAN – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua komplotan pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Salah satunya ditembak di bagian kakinya karena saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.
“Salah satu pelaku terpaksa ditembak dibagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” jelas Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat merilis kedua tersangka, Selasa (16/10) sore, dikutip dari bangsaonline.com
Selain meringkus kedua pelaku curanmor, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit sepeda motor honda GL Max, serta kunci T.
Ditambahkan Imara, kedua pelaku berinisial KUS dan EK warga Desa Lebak Adi Kecamatan Sugio Lamongan tersebut sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 lokasi kejadian, di mana 6 kejadian di antaranya di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Modusnya adalah KUS dan EK dalam mencari korban seringkali berboncengan dengan sepeda motor. Jika menemui sepeda motor yang tidak dijaga, maka mereka langsung melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Imara menjelaskan terkuaknya dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut berawal laporan korban ke polisi.
“Saat itu KUS bersama EK menggedarai sepeda motor Honda Beat dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri. Mereka kemudian melintas di Desa Bulutigo Kecamatan Laren. Saat melihat sepeda motor Mio terparkir, pelaku melancarkan aksinya dan atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor kentor polisi,“ ungkap Imara.
Dari laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hasil pencurian tersebut diantaranya dijual secara online melalui Facebook, dengan harga Rp 1.2 juta setiap unit sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Kini kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di dalam tahanan Mapolres Lamongan.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)