HAIRUDDIN : Tepat di Pukul 24.00 WIB, Hanya 13 Parpol Yang Mendaftarkan Bacalegnya

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebelumnya KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin bertarung dalam Pileg 2019. pendaftaran bacaleg sendiri, sudah dibuka sejak tanggal 4 Juli 2018 lalu dan ditutup pada 17 Juli 2018.

Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos dalam keterangannya mengatakan, KPU Tanjab Barat sejak tanggal 4 Juli 2018 s/d tanggal 17 Juli 2018 telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin bertarung dalam Pileg 2019.

“Tercatat sampai hari ini, tanggal 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB (waktu terakhir penutupan pendaftaran, red) dari 16 Parpol Peserta Pemilu 2019, hanya 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Tanjab Barat,” ujarnya

Lanjut Hairuddin, untuk alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tanjab Barat pada Pemilu tahun 2019 seluruhnya sebanyak 35 Kursi dan itu dibagi dalam 5 Dapil yakni, Dapil I (Kec. Tungkal Ilir, Kec. Bram Itam, Kec. Seberang Kota) sebanyak 11 kursi, Dapil II (Kec. Betara, Kec. Kuala Betara) sebanyak 5 kursi, Dapil III (Kec. Merlung, Kec. Muara Papalik, Kec. Renah Mendaluh) sebanyak 4 kursi, Dapil IV (Kec. Tungkal Ulu, Kec. Batang Asam, Kec. Tebing Tinggi) sebanyak 9 kursi dan Dapil V (Kec. Pengabuan, Kec. Senyerang) sebanyak 6 kursi.

“Dari 16 Parpol Peserta pemilu 2019, hanya ada 13 Parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tanjab Barat, dengan jumlah keseluruhan yang didaftarkan oleh 13 Parpol tersebut sebanyak 398 orang (bacaleg), yakni :

BACA JUGA :

1. PKB dengan jumlah 35 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

2. GERINDRA dengan jumlah 35 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

3. PDIP dengan jumlah 35 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

4. GOLKAR dengan jumlah 35 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

5. NASDEM dengan jumlah 35 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

6. BERKARYA dengan jumlah 31 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 3 orang
– Dapil IV dengan jumlah 6 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

7. PKS dengan jumlah 35 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

8. PERINDO dengan jumlah 24 orang:
– Dapil I dengan jumlah 9 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 6 orang
– Dapil V NIHIL

9. PPP dengan jumlah 33 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 3 orang
– Dapil IV dengan jumlah 8 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

10. PAN dengan jumlah 35 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

11. HANURA dengan jumlah 14 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II NIHIL
– Dapil III dengan jumlah 3 orang
– Dapil IV NIHIL
– Dapil V NIHIL

12. DEMOKRAT dengan jumlah 35 :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III dengan jumlah 4 orang
– Dapil IV dengan jumlah 9 orang
– Dapil V dengan jumlah 6 orang

13. PBB dengan jumlah 16 orang :
– Dapil I dengan jumlah 11 orang
– Dapil II dengan jumlah 5 orang
– Dapil III NIHIL
– Dapil IV NIHIL
– Dapil V NIHIL

Sedangkan, 3 parpol lainnya yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tanjab Barat yakni, Partai GARUDA, PKPI dan PSI,” terang Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos saat rapat Pleno Penutupan Pendaftaran Bacaleg 2019 di KPU Tanjab Barat, Rabu dini hari (18/7/18)

Hairuddin menambahkan, atas nama seluruh jajaran KPU Tanjab Barat, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP Tanjab Barat, dan seluruh awak media serta masyarakat yang telah ikut serta berpartisipasi mendukung, mengamankan, dan mensukseskan kegiatan pendaftaran Bacaleg 2019, yang sejak awal telah dibuka dari tanggal 4 Juli 2018 dan ditutup hingga hari ini tanggal 17 Juli 2018 tepat di Pukul 24.00 WIB,” tukas Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat (Ty*)

Comments
Loading...