Mantap! Polres Tanjab Barat dan Baharkam Polri, Berhasil Amankan 6 Pelaku Penyelundupan 7 Kg Shabu Shabu
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri) berhasil mengamankan 6 (enam) pelaku penyelundupan 7 kilogram Narkotika Jenis Shabu Shabu asal Malaysia, Sabtu (14/07/18).
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS, MH didampingi Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK dalam Pres Release di Mapolda Jambi mengatakan, penangkapan 6 pelaku penyelundupan 7 Kg narkotika jenis shabu-shabu terjadi pada hari sabtu (14/7/18) sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA : Dari 6 Pelaku Penyelundupan 7 Kg Shabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi
“Pada saat itu tim gabungan (Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri) mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika dalam jumlah besar dan barang tersebut berasal dari Batam, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan.
Saat tim melakukan penyelidikan, tim gabungan melihat ada 3 orang penumpang laki laki turun dari Kapal SB. Kurnia 2 dan mencurigai ketiga penumpang tersebut, kemudian tim gabungan melakukan pembuntutan hingga di Jalan Asia tepatnya di jembatan aneka Kelurahan Tungkal IV Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat, dan tim gabungan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan 2 (dua) orang laki laki a.n SM (28) dan HR (38).
Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak Kardus berisi 7 bungkus besar diduga Narkotika Jenis Sabu yang di balut dengan kertas koran.
Setelah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku yang lainnya dan setelah melakukan pengembangan tim gabungan kembali berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku lainnya yakni AL (31) dan MA (26) diamankan di Hotel C serta MS (36) dan AY (39) diamankan di Wisma C.
“Selanjutnya ke 6 (enam) pelaku dibawa ke Polres Tanjab Barat,” terang Irjen Pol Muchlis di Mapolda Jambi, Selasa (17/07/18).
Lanjut Kapolda mengungkapkan, pelaku SM (28), HR (38) dan AL (31) merupakan warga Desa Kampung Bugis, Tanjung Pinang Kota, Kepulauan Riau.
“Sedangkan, pelaku MA (26) merupakan warga Komplek Sapura Permai Batam dan pelaku MS (36) dan AY (39) merupakan warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur,” tukasnya
Kapolda menambahkan, rencananya barang haram sebanyak 7 kg dari asal Malaysia akan dibawa ke Madura Jawa Timur melalui jalan darat.
“Selain mengamankan 6 pelaku dan 7 kilogram narkotika jenis shabu-shabu. Tim juga menyita 11 (sebelas) Unit Handphone berbagai Merk, 1(satu) Unit R4 jenis Toyota Fortuner warna putih No.Pol B 398 SUN, 1 (satu) Pucuk Senpi jenis Revolver COP No.797485 Kal 38 SPC dan 6 (enam) butir amunisi serta Uang Tunai Sebesar Rp 2.397.000,- dan 2 (dua) buah Kartu ATM BCA.
“Ke 6 (enam) pelaku penyelundupan 7 kilogram narkotika shabu-shabu tersebut, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS, MH didampingi Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK dalam Pres Release di Mapolda Jambi. (Ty*)