SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjab Barat, tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/7/18).
Turut hadir pada rapat tersebut yakni, Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib menghadiri dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH.
Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM dalam sambutannya menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014, pada pasal 320 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 (enam bulan) setelah tahun berjalan,” tukasnya
Sementara, Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS dalam laporannya menyampaikan, tentang hasil pemeriksaan BPK “Secara khusus kami laporkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang kami hormati, bahwa opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2017 adalah Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP),” ujar Bupati.
Ditambahkan Bupati, saat ini dirinya sedang melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan aset. “Catatan yang diberikan BPK terutama masih adanya permasalahan aset, khususnya yang belum dapat ditelusuri keberadaannya. Untuk itu kami sedang melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikannya,” ujarnya
Bupati juga menyampaikan APBD Tanjab Barat Tahun 2017 disusun sesuai Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 yang telah ditetapkan dalam Perda No. 12/2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Perda No. 06/2017.
Secara garis besar APBD Tanjab Barat 2017 sebesar Rp. 1.195.560.049.688,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 83.331.255.191,- pendapatan transfer Rp. 1.096.688.794.497,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 15.540.000.000,- ,” terang Bupati (ty*)