SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat tentang relokasi pemindahan pasar parit satu Kuala Tungkal, yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat (2/7/18).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kopperindag Tanjab Barat Syafriwan, SE yang didampingi oleh Kasat Pol PP Tanjab Barat Syamsul Juhari, S.Sos, Camat Tungkal Ilir Drs. M. Yunus, Kabid Perhubungan Darat Junaidi Tanjung, dan Perwakilan Dinas PU Tanjab Barat.
Dari data, sebanyak 67 pedagang hadir dalam rapat tersebut, salah satu pedagang menanyakan dan meminta penjelasan tentang pemindahan pasar parit 1 ke pasar harapan, sifatnya sementara atau permanen,” tanya salah satu pedagang
Kepala Dinas Kopperindag Tanjab Barat Syafriwan, SE menjelaskan, bahwa pemindahan ini bersifat permanen dan pedagang tidak dapat lagi kembali ke lokasi yang lama atau pasar parit 1, karena jalan parit 1 akan kita pakai untuk jalan umum dan bukan untuk lokasi berjualan atau pasar yang dapat menganggu fungsi jalan. “Selain itu kegiatan pembangunan tidak dapat kita tunda-tunda lagi karena sudah harus berjalan,” tuturnya.
Rapat relokasi pasar parit 1 tersebut menghasilkan kesepakatan bersama. “Para pedagang sepakat untuk pindah ke pasar disamping kampus UNJA Kuala Tungkal, selain itu pedagang minta kepada Pemkab agar menentukan batas tanggal dan hari untuk pemindahan oasar parit 1, agar lapak pasar dibuat sket lalu dibagi dengan cara diundi, dan pedagang tidak diperkenankan berjualan dipinggir jalan.
“Untuk pemindahan pasar parit 1 ke pasar samping kampus UNJA Kuala Tungkal diberikan waktu paling lambat tanggal 15 juli 2018 dan bagi pedagang yang akan pindah silahkan besok daftar melalui dinas kopperindag,” ujar Syafriwan
Selanjutnya, dari hasil keputusan rapat diambil kesimpulan diantaranya dalam waktu dekat instansi terkait dan DPRD Tanjab Barat komisi II dan III akan mengecek kondisi pasar parit 1 untuk melakukan pengukuran ulang, bagi masyarakat yang memiliki tanah dan lahan yang terkena pembangunan jalan rigied beton di parit satu akan diusulkan mendapat ganti rugi melalui dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Ty*)