SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta pemilihan umum 2019.
Pendaftaran bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019 akan dibuka mulai tanggal 4 Juli – 17 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 17 Juli 2018. Pendaftaran dibuka Senin 4 Juli 2018 dan ditutup Minggu 17 Juli 2018,” Ujar Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis dan Data, Ahmad Hadziq, SH.I, Minggu dini hari (01/07) melalui pesan singkat.
Ahmad Hadziq menuturkan, selama 14 hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019 mulai pukul 08.00 WIB.
Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ke-13 (tanggal 4 – 16 Juli, Red ) ditutup pukul 16.00 WIB.
”Sedangkan hari ke-14 atau 17 Juli 2018 pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB,” tuturnya.
KPU Tanjab Barat, kata Ahmad Hadziq mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat mengajukan bakal calon legislatif peserta pemilu wajib mendaftarkan bakal calon legislatifnya atau menyampaikan dokumen dokumen persyaratannya.
Menurutnya, jadwal dan tahapan pemilu, sudah diatur dalam Peraturan KPU.
“Sesuai PKPU No. 5 tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu, KPU akan menyampaikan pengumuman pendaftaran Bacaleg mulai tanggal 1 – 3 Juli. Selanjutnya penyampaian dokumen persyaratan pada tanggal 4 – 17 Juli 2018,” Ujar Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis dan Data Ahmad Hadziq, SH.I (Ty*)